Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ini Aturan Pembagian Gono Gini dan Hak Asuh Anak

Jum'at, 14 Juni 2024 | 08:40 WIB
Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ini Aturan Pembagian Gono Gini dan Hak Asuh Anak
Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ini Aturan Pembagian Gono Gini dan Hak Asuh Anak (Instagram/sarwendah29)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan pembagian gono gini dan hak asuh anak turut menjadi sorotan usai adanya kabar Ruben Onsu menggugat cerai sang istri, Sarwendah. Kabar mengenai retaknya rumah tangga Ruben dan Sarwendah terendus saat Ruben tak menjemput Sarwendah dari rumah sakit.

Pada saat itu, Sarwendah hanya dijemput adik iparnya yakni Jordi Onsu dan anak angkatnya yakni Betrand Putra Onsu. Ruben dan Sarwendah juga dikabarkan pisah rumah. Akan tetapi, kabar tersebut dibantah kuasa hukum Ruben.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengonfirmasi gugatan cerai yang dilarangkan Ruben Onsu kepada Sarwendah. Gugatan tersebut didaftarkan pada 11 Juni 2024 dan akan disidangkan opada 9 Juli 2024 mendatang.

Sejalan dengan kabar perceraian Ruben dan Sarwendah, publik pun penasaran bagaimana dengan hak asuh anak-anak meraka dan pembagian gono gini. Mengenai hal tersebut, mari simak berikut ini aturan pembagian gono gini dan hak asuh anak.

Aturan Pembagian Gono Gini

 Sebelum membahas mengenai aturan gono gini, mari simak terlebih dulu apa itu gono gini. Berdasarkan KBBI, gono-gini merupakan harta yang hasil bersama selama membina rumah tangga sehingga jadi hak bersama (suami dan istri).

Dalam istilah hukum,  harga gono gini ini disebut juga harta bersama sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan Pasal 35 ayat (1). Dalam pasal tersebut menerangkan, harta benda yang diperoleh  bersama selama masa perkawinan maka menjadi harta bersama.

Berdasarkan Pasal 35 UU, jika terjadi perceraian, maka harta bersama (gono gini) tersebut diatur sesuai hukumnya masing-masing. Nah yang dimaksud hukum masing-masing yaitu hukum agama, hukum adat serta hukum-hukum lainnya.

Jika dalam berumah tangga terjadi perceraian, maka harta bersama harus dibagi rata antara suami dan istri. Ini tercantum dalam aturan UU Perkawinan Pasal 37 Putusan MA No. 1448K/Sip/1974 (hal. 31).

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa harta benda yang didapatkan selama masa perkawinan jadi harta bersama. Sehingga saat terjadinya perceraian, maka harta bersama tersebut dibagi rata antara mantan suami istri.

Meski demikian, penting juga untuk diketahui bahwa ketentuan harta gono-gini atau harta bersama ini tidak berlaku jika suami dan istri telah sepakat atau memperjanjikan pisah harta masing-masing dalam sebuah janji perkawinan.

Aturan Hak Asuh Anak

Sedangkan mengenai hak asuh anak,  Undang-undang  No 1 th 1974 dalam pasal 45 ayat (1) menyebutkan bahwa wajib bagi kedua orang tua untuk memelihara serta mendidik anak-anak mereka dengan sebaik-baiknya.

Lalu pada ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud kewajiban orang tua dalam ayat (1) yaitu berlaku hingga anak tersebut menikah atau dapat berdiri sendiri. Meski pernikahan sudah putus atau bercerai, kewajiban terhadap anak harus tetap berjalan.

Demikian ulasan mengenai aturan pembagian gono gini dan hak asuh anak yang belakangan ini turut menjadi sorotan seiring banyaknya perceraian para artis atau publik figure. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI