Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Tak Boleh Sembarangan

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 18:37 WIB
Aturan Pembagian Daging Kurban Idul Adha, Tak Boleh Sembarangan
Ilustrasi Daging Kurban (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya : "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Sementara untuk pembagiannya, daging kurban dibagi menjadi tiga golongan menurut dikutip dari NU Online yakni:

1. Shohibul kurban

Shohibul kurban merupakan mereka yang berkurban. Menurut aturan agama, mereka yang berkurban paling banyak diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga daging kurban.

Meski demikian, mereka tidak diperbolehkan menjualnya kepada orang lain. Daging kurban yang diperoleh haruslah dikonsumsi sendiri.

2. Sahabat, kerabat dan tetangga

Setelah mereka yang berkurban mengambil haknya, maka sisanya bisa dibagikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga.

Jumlah yang harus dibagikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga sebanyak sepertiga bagian dari total keseluruhan hewan kurban,

3. Fakir dan miskin

Baca Juga: Cara Membedakan Daging Sapi dan Kambing, Panduan Lengkap untuk Idul Adha 2024

Sementara pembagian ketiga bisa diberikan kepada fakir dan miskin. Jika menurut aturan, golongan ini sebenarnya berhak mendapat sepertiga daging hewan kurban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI