5 Syarat Hewan Kurban yang Sah untuk Idul Adha, Jangan Sampai Salah!

Agung Pratnyawan Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:02 WIB
5 Syarat Hewan Kurban yang Sah untuk Idul Adha, Jangan Sampai Salah!
Pedagang merawat sapi kurban di kawasan Karet Tengsin, Jakarta, Kamis (30/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:

  • Unta
  • Sapi
  • Kambing
  • Domba

Hanya jenis hewan ini yang disebutkan dalam hadits juga dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan selain yang disebutkan tidak sah sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan

Masing-masing jenis hewan memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi agar sah sebagai kurban. Yakni:

  • Unta minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
  • Sapi minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
  • Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
  • Domba minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia ini guna memastikan kalau hewan kurban tersebut cukup dewasa dan layak dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha.

3. Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat dan tidak ada cacat. Beberapa konfisi fisik yang membuatnya tidak sah dikurbankan antara lain:

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet, Jangan Biarkan Mubazir

  • Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
  • Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
  • Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
  • Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

4. Kepemilikan Hewan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI