Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2024 sudah didepan mata, momen penuh makna bagi umat Islam di selueurh dunia. Di momen Idul Adha ini, umat Islam akan melaksanakan ibadah kurban. Ketahui apa saja syarat agar hewan kurban sah untuk Idul Adha.
Memahami syarat ini penting bagi Anda yang hendak menyiapkan hewan kurban di Idul Adha 2024 mendatang. Karena tidak semua hewan ternak bisa dijadikan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2024.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar hewan kurban dianggap sah. Dikutip dari laman resmi Baznas (Badan Zakat Nasional), ada beberapa penjelasan mengenai syarat hewan kurban yang sah untuk Idul Adha.
Pentingnya Memahami Syarat Hewan Kurban
Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet, Jangan Biarkan Mubazir
Memahami syarat-syarat hewan kurban tidak hanya penting untuk memastikan ibadah kurban diterima, tetapi juga untuk menjaga kualitas dan nilai ibadah tersebut.
Hewan kurban yang sah dan berkualitas mencerminkan ketaatan dan kepedulian kita terhadap perintah Allah SWT.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban dengan sempurna, penting bagi kita untuk memahami dan memenuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Dikutip dari laman resmi Baznas, berikut adalah beberapa syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap muslim saat hendak melaksanakan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 2024:
1. Jenis Hewan Kurban
Baca Juga: 5 Resep Olahan Daging Kurban Tanpa Santan, Variasi Menu Idul Adha
Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak. Antara lain: unta, sapi, kambing, atau domba.
Hal ini sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
Hanya jenis hewan ini yang disebutkan dalam hadits juga dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan selain yang disebutkan tidak sah sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Masing-masing jenis hewan memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi agar sah sebagai kurban. Yakni:
- Unta minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
- Domba minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia ini guna memastikan kalau hewan kurban tersebut cukup dewasa dan layak dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha.
3. Kondisi Fisik Hewan
Hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat dan tidak ada cacat. Beberapa konfisi fisik yang membuatnya tidak sah dikurbankan antara lain:
- Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
- Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
- Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan kurban yang sah juga harus milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut hasil pencurian dan perampasan.
5. Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.
Itulah beberapa syarat hewan kurban dianggap sah. Pastinya hewan kurban yang sah untuk Hari Raya Idul Adha 2024 mendatang.