Dari Politik ke Kursi Komisaris, Segini Kisaran Gaji Grace Natalie di MIND ID

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2024 | 12:11 WIB
Dari Politik ke Kursi Komisaris, Segini Kisaran Gaji Grace Natalie di MIND ID
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Grace Natalie menjadi salah satu tim sukses Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang ditunjuk sebagai komisaris di BUMN. Mantan Wakil Dewan Pembina PSI ini didapuk menjadi komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) alias MIND ID.

Penunjukan Grace Natalie sebagai komisaris MIND ID disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang digelar Senin (10/6) di Jakarta.

Selain Grace Natalie sebagai komisaris, dalam RUPS Tahunan tersebut juga mengangkat Fuad Bawazier sebagai Komisaris Utama. Fuad menggantikan Doni Munardo yang sudah wafat.

MIND ID sendiri merupakan holding BUMN tambang yang membawahi PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, dan PT Timah Tbk.

Baca Juga: Jadi Komisaris MIND ID, Kaesang Bakal Nonaktifkan Jabatan Grace Natalie Di PSI

Karena merupakan holding BUMN tambang. Maka, jangan heran bila penghasilan direksi maupun komisaris MIND ID cukup fantastis.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie saat ditemui di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (4/10/2023). (Suara.com/Dea)
Grace Natalie saat ditemui di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (4/10/2023). (Suara.com/Dea)

Sebagai komisaris, gaji Grace Natalie diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Merujuk dari peraturan tersebut, besarnya pendapatan yang diterima seorang komisaris BUMN akan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perseroan, serta faktor lainnya yang relevan.

Sementara rincian gaji atau honorarium untuk komisaris adalah sebagai berikur:

  • Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
  • Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapat 42,5 persen dari gaji Direktur Utama.
  • Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapat 90 persen dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.

Sebagai gambaran, jika melihat Laporan Tahunan Inalum 2019 sebelum berganti nama menjadi MIND ID, gaji Direktur Utama mencapai Rp325 juta per bulan.

Baca Juga: BUMN Diisi Timses, 5 Anak Buah Prabowo-Gibran Ini Jadi Komisaris

Maka anggota Komisaris Utama setidaknya akan mendapat gaji Rp146 jutaan dan anggota Dewan Komisaris Rp131 jutaan per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI