Suara.com - Tersangka AP (29), pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis ternyata pernah bekerja di rumah korban sebagai satpam atau sekuriti.
Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (12/6/2024).
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis), " katanya.
Meski begitu, Ade Ary belum menjelaskan sudah berapa lama AP bekerja di rumah Ria Ricis, dia hanya menjelaskan bahwa pelaku sakit hati lantaran diberhentikan atau dipecat.
"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam, " kata Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menjelaskan sakit hati akibat dipecat oleh korban juga menjadi alasan pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan.
"Kombinasi (sakit hati dan kebutuhan ekonomi), makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta, " kata Ade Ary.
Ade Ary juga menyebut ada kemungkinan bakal kembali memanggil Ria Ricis dan sejumlah saksi untuk kembali dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan motif sementara alasan tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis adalah ekonomi.
Baca Juga: Norek Dipakai buat Peras Ria Ricis, Nasib Jacky Bakal Susul AP ke Penjara?
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6).