Terungkap! Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Satpam Sendiri yang Sakit Hati Dipecat

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 12 Juni 2024 | 14:17 WIB
Terungkap! Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Satpam Sendiri yang Sakit Hati Dipecat
AP, Pelaku Pemerasan Ria Ricis [Foto Dok. Polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka AP (29), pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis ternyata pernah bekerja di rumah korban sebagai satpam atau sekuriti.

Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (12/6/2024).

"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis), " katanya.

Meski begitu, Ade Ary belum menjelaskan sudah berapa lama AP bekerja di rumah Ria Ricis, dia hanya menjelaskan bahwa pelaku sakit hati lantaran diberhentikan atau dipecat.

Baca Juga: Norek Dipakai buat Peras Ria Ricis, Nasib Jacky Bakal Susul AP ke Penjara?

"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam, " kata Ade Ary.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menjelaskan sakit hati akibat dipecat oleh korban juga menjadi alasan pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan.

"Kombinasi (sakit hati dan kebutuhan ekonomi), makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta, " kata Ade Ary.

Ade Ary juga menyebut ada kemungkinan bakal kembali memanggil Ria Ricis dan sejumlah saksi untuk kembali dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan motif sementara alasan tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman kepada figur publik Ria Yunita atau yang akrab dipanggil Ria Ricis adalah ekonomi.

Baca Juga: Akal Licik Terbongkar! AP Pengangguran Kelas Berat Pinjam Norek Teman buat Peras Ria Ricis Rp300 Juta

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6).

Ade Safri menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.

AP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI