Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:17 WIB
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Pileg Ulang DPD Sumbar [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Awalnya, ia divonis penjara selama 7 tahun tahun serta pencabutan hak politik selama 3 tahun. Namun, setelah melalui berbagai upaya, ia bisa meringankan hukumannya selama 3,5 tahun sehingga bebas pada 26 September 2019.

Setelah bebas dari hukuman korupsi yang menjeratnya, Irman Gusman kembali mencalonkan diri dalam Pileg DPD RI tahun 2024. Namun, namanya ternyata dicoret oleh KPU.

Mengetahui hal tersebut, Irman Gusman pun kembali menyatakan keberatan. Ia pun menuntut pemungutan suara ulang di daerah pilihnya. Namun, hal tersebut tidak digubris oleh KPU.

Tak berhenti di situ, Irman Gusman pun mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, siapa sangka jika permohonan tersebut dikabulkan.

Putusan untuk pemilihan ulang tersebut tertuang dalam surat nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Suhartoyo selaku ketua MK.

“Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah atas putusan MK. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar,” ujar Irman menanggapi tuntutannya yang dikabulkan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI