Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:09 WIB
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kegigihan Irman Usman dalam mengajukan tuntutan pemungutan ulang hasil Pileg DPD RI di Sumatera Barat tahun 2024 membuat banyak orang bertanya-tanya tentang gaji ketua, wakil, dan anggota DPD RI.

Sebagai informasi, Irman Gusman merupakan mantan narapidana kasus korupsi kuota gula impor. Ia divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti meneripa suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Nama Irman Usman sendiri memang sebelumnya dicoret dalam DPD RI 2024 meski sudah tertuang dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Ia sudah sempat mengajukan keberatan pada pihak KPU meski akhirnya tidak digubris.

Namun, dengan kegigihannya, ia terus menuntut sampai ke Mahkamah Konstitusi sampai akhirnya permintaan tersebut dikabulkan. Alhasil, kini KPU sedang bersiap untuk melakukan pemungutan ulang.

Berapa Gaji Ketua, Wakil, dan Anggota DPD RI?

Gaji ketua, wakil, dan anggota DPD RI telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya.

Dalam pasal 3 PP tersebut menetapkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berikut adalah rincian gajinya.

  • Gaji pokok ketua DPD RI: RP5.040.000.
  • Gaji pokok wakil ketua DPD RI: Rp4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPD RI: Rp4.200.000

Tentu saja ketua, wakil, dan anggota DPD RI tidak hanya menerima gaji pokok. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, berikut adalah rincian beberapa tunjangan pemangku jabatan DPD.

Tunjangan Anggota DPD RI

Tunjangan melekat

  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan istri/suami: Rp420.000
  • Tunjangan anak (maks. 2): Rp168.000
  • Tunjangan beras (4 orang): Rp198.000
  • Uang paket/sidang: Rp2.000.000

Tunjangan lain

  • Tunjangan komunikasi: Rp15.544.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Biaya perjalanan

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000/hari
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000/hari
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000/hari
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000/hari

Nah itulah rincian gaji ketua, wakil dan anggota DPD RI, posisi yang diperjuangkan Irman Gusman setelah menjadi eks narapidana kasus korupsi.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI