Suara.com - Idul Adha, momen penuh makna bagi umat Islam di seluruh dunia. Di momen ini, umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Sudah menyiapkan hewan kurban di Idul Adha 2024 mendatang?
Harap diketahui, tidak semua hewan ternak dapat dijadikan hewan kurban. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar hewan kurban dianggap sah.
Dikutip dari laman resmi Baznas (Badan Zakat Nasional), ada beberapa penjelasan mengenai syarat hewan kurban yang sah untuk Idul Adha.
Pentingnya Memahami Syarat Hewan Kurban
Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh Enggak Sih?
Memahami syarat-syarat hewan kurban tidak hanya penting untuk memastikan ibadah kurban diterima, tetapi juga untuk menjaga kualitas dan nilai ibadah tersebut.
Hewan kurban yang sah dan berkualitas mencerminkan ketaatan dan kepedulian kita terhadap perintah Allah SWT.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban dengan sempurna, penting bagi kita untuk memahami dan memenuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Dikutip dari laman resmi Baznas, berikut adalah beberapa syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap muslim saat hendak melaksanakan ibadah kurban Idul Adha 2024:
1. Jenis Hewan Kurban
Baca Juga: 7 Ide Kegiatan Idul Adha di Sekolah Selain Menyembelih Hewan Kurban, Ada Mabbit hinggaSilaturahmi
Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak. Antara lain: unta, sapi, kambing, atau domba.
Hal ini sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:
- Unta
- Sapi
- Kambing
- Domba
Hanya jenis hewan ini yang disebutkan dalam hadits juga dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan selain yang disebutkan tidak sah sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Masing-masing jenis hewan memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi agar sah sebagai kurban. Yakni:
- Unta minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
- Sapi minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
- Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
- Domba minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia ini guna memastikan kalau hewan kurban tersebut cukup dewasa dan layak dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha.
3. Kondisi Fisik Hewan
Hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat dan tidak ada cacat. Beberapa konfisi fisik yang membuatnya tidak sah dikurbankan antara lain:
- Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
- Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
- Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan kurban yang sah juga harus milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut hasil pencurian dan perampasan.
5. Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Penyembelihan hewan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.
Itulah beberapa syarat hewan kurban dianggap sah. Pastinya hewan kurban yang sah untuk Idul Adha 2024 mendatang.