Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Kurban Haram, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:26 WIB
Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Kurban Haram, Mitos atau Fakta? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata. Sebagian umat muslim yang mampu secara materi tentunya akan berlomba-lomba dalam memilih hewan kurban terbaik. Selain mempersiapkan segala yang diperlukan untuk berkurban, ada sunnah kurban yang perlu diamalkan. Di antaranya adalah tidak memotong kuku dan rambut sebelum hari penyembelihan hewan kurban. Selain itu, masih ada banyak sunnah menyembelih kurban yang apabila dikerjakan akan menambah pahala dan menjadikan ibadah kurban menjadi lebih afdal.

Ternyata, banyak yang belum tahu seperti apa hukum memotong kuku dan rambut saat kurban. Mari simak ulasan selengkapnya melalui ulasan di bawah ini. 

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban

Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, hukum memotong kuku dan rambut saat kurban sebetulnya sudah didiskusikan oleh ulama terdahulu. Permasalahan ini berawal dari perbedaan ulama dalam memahami hadits riwayat Ummu Salamah yang terdokumentasi dalam banyak kitab hadits, di mana ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka jangan menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai (selesai) berkurban”, (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Pemahaman ulama terhadap hadits ini bisa dipilah menjadi dua kategori, di mana pendapat pertama mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya. Sementara pendapat kedua menyatakan bahwa yang dilarang itu bukanlah memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).

Hingga saat ini, ada ulama yang memang menganjurkan dan membolehkan, tapi ada juga yang bahkan mengharamkan memotong kuku dan rambut saat kurban. Perbedaan pendapat ini adalah sebagai upaya masing-masing ulama dalam memahami dalil. Tapi hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukanlah untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berkurban, maka tidak masalah jika ia hendak memotong rambut atau kukunya.

Sebetulnya ada hikmah yang bisa diperoleh jika tidak memotong kuku dan rambut menurut sejumlah ulama. Yang pertama adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap, sehingga bisa dibebaskan dari api neraka. Lalu yang kedua, membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban di sisi Allah SWT.

Tapi perlu dipahami bahwa kedua pendapat di atas bisa saja diamalkan sekaligus, selama menunggu proses kurban lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku, jika itu memang tidak diperlukan. Tapi jika ternyata kukunya sudah panjang dan kotor, dan rambutnya sudah panjang dan berkutu, maka sebaiknya dipotong dan kurbannya tetap dilanjutkan. Pasalnya, memotong rambut tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban. Lalu untuk mengakomodasi pendapat yang kedua, sebaiknya kita jangan mematahkan tanduk, kuku, ataupun memangkas bulu hewan kurban, karena kelak ia akan menjadi saksi di hadapan Allah SWT.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI