
Yang dimaksud dengan Tanah Haram di sini adalah bahwa diharamkan untuk membunuh binatang buruan, memotong pohon yang berdiri, serta mengangkat senjata dengan tujuan berperang di Kota Madinah dan Mekkah.
Definisi tersebut kembali diambil berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam hadist berikut ini:
"Sesungguhnya aku mengharamkan kota Madinah yang batas wilayahnya antara dua gunung yang ada di kota Madinah agar tidak menumpahkan darah, tidak membawa senjata untuk berperang, dan tidak mengugurkan daun-daun pohon yang ada di Kota Madinah, kecuali untuk makanan ternak." (HR Muslim).
Nah, itulah definisi serta maksud dari Tanah Haram yang ditulis oleh Raffi Ahmad.