Suara.com - Raffi Ahmad bertemu dengan mertua Pratama Arhan, Andre Rosiade, di Tanah Suci. Momen ini pun diabadikan oleh Raffi Ahmad dan dibagikan ke akun Instagram pribadinya pada Selasa (11/6/2024).
Dalam unggahannya, Raffi Ahmad tampak berswafoto dengan Andre Rosiade di kamar hotel. Suami Nagita Slavina itu sangat bahagia bisa bertemu dengan ayah Azizah Salsha di Mekkah.
"Alhamdulillah bisa Silaturahmi di Tanah Haram," bunyi caption yang ditulis Raffi Ahmad untuk mengiringi unggahan tersebut, Selasa (11/6/2024).
Tak disangka caption Raffi Ahmad mengundang banyak komentar dari netizen. Beberapa netizen heran dengan kata "Tanah Haram" yang ditulis oleh Raffi Ahmad dalam caption unggahannya.
Baca Juga: Bingung Cara Agar Khusyuk Saat Sa'i, Nagita Slavina Lihat Anak-Anak Mirip Rafathar dan Rayyanza
"Kok tanah haram," tanya salah satu netizen. "Tanah haram apaan?" tanya netizen lain. "Beneran gak tahu apa gimana sih?" timpak netizen lain.
Lantas, apa arti Tanah Haram?
Melansir dari laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji, istilah Tanah Haram merujuk pada Kota Mekkah dan Madinah. Lantas, apa yang dimaksud dengan Tanah Haram?
Penyebutan Tanah Haram dipakai berdasarkan salah satu hadist. Di mana Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:
اِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةُ
Baca Juga: Hotel Tempat Raffi Ahmad Menginap Harganya Curi Perhatian, Jaraknya Cuma 400 M ke Masjidil Haram
"Sesungguhnya Ibrahim menjadikan Makkah tanah haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah tanah haram." (HR Muslim).
Yang dimaksud dengan Tanah Haram di sini adalah bahwa diharamkan untuk membunuh binatang buruan, memotong pohon yang berdiri, serta mengangkat senjata dengan tujuan berperang di Kota Madinah dan Mekkah.
Definisi tersebut kembali diambil berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam hadist berikut ini:
"Sesungguhnya aku mengharamkan kota Madinah yang batas wilayahnya antara dua gunung yang ada di kota Madinah agar tidak menumpahkan darah, tidak membawa senjata untuk berperang, dan tidak mengugurkan daun-daun pohon yang ada di Kota Madinah, kecuali untuk makanan ternak." (HR Muslim).
Nah, itulah definisi serta maksud dari Tanah Haram yang ditulis oleh Raffi Ahmad.