Mokel: Arti, Asal Muasal, dan Hukumnya dalam Islam

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:00 WIB
Mokel: Arti, Asal Muasal, dan Hukumnya dalam Islam
ilustrasi makan (pexels/Life Of Pix)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mokel sendiri memiliki sinonim lain yang maknanya tak jauh berbeda. Mokah, adalah istilah gaul di tengah masyarakat yang juga menggambarkan seorang yang berpuasa membatalkan puasanya secara diam-diam di luar jam yang sudah ditetapkan.

Meski penyebutannya berbeda, istilah ini memiliki arti yang sama. Tak hanya mokah, kata budim memiliki arti yang sama yakni buka diam-diam.

Bahkan di wilayah Sunda, mokel atau mokah, disebut dengan kata godin.

Hukum Membatalkan Puasa

Membatalkan puasa bagi muslim yang tengah menjalankan ibadah wajib tersebut di Bulan Ramadan, bisa terancam dosa.

Namun ada kategori dan keringanan dan diperbolehkan bagi muslim untuk tidak berpuasa.

Terdapat sembilan golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa. Pertama anak-anak yang belum baligh, orang yang hilang akal sehat atau gila. Orang sakit, orang tua atau uzur.

Selain itu orang yang sedang dalam perjalanan jauh atu musafir juga diperkenankan tak berpuasa di Bulan Ramadan. Perempuan hamil, ibu menyusui, perempuan haid dan juga perempuan nifas.

Bagi orang-orang yang tidak berhalangan seperti sembilan golongan yang disebutkan di atas akan mendapatkan dosa dan dianggap merusak kesucian Bulan Ramadhan.

Baca Juga: 8 Arti Mimpi Dikejar Kambing, Lagi Ada Orang Keras Kepala Nih

Melansir, Almanhaj.go.id, diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI