AP diketahui sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait dengan latar belakang AP, polisi menyebut bahwa pelaku tak memiliki pekerjaan tetap. Adapun untuk motif sementara pemerasannya terhadap Ricis adalah karena kondisi ekonomi.
Pihak penyidik mengatakan bahwa pelaku memeras dengan cara mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis. Pelaku meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.
AP diketahui mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Ia kemudian memeras korban sebesar Rp300 juta disertai dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa