Ria Ricis baru-baru melaporkan ancaman pemerasan yang ia alami ke Polda Metro Jaya. Mantan istri Teuku Ryan itu akhirnya diperiksa pada Senin, (10/6/2024).
Dalam laporannya, Ricis menyebut bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya apabila Ricis tak mengirimkan sejumlah uang.
Sayangnya, Ria Ricis tidak menjelaskan detail kronologi ancaman yang ia terima. Ricis hanya menyebut ancaman yang ia alami sudah terjadi selama lima hari terakhir.
Adik Oki Setiana Dewi tersebut mengaku sangat merasa dirugikan dan merasa terancam. Bahkan, Ricis menyebut ancaman yang terjadi tak hanya pada dirinya saja tetapi juga sudah ke ranah tim manajemen dan keluarganya.
Lantas, siapakah sosok yang peras dan ancam Ria Ricis? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tak lama berselang dari laporan yang dilayangkan Ricis, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku yang diduga berinisial AP (29).
AP ditangkap pada (10/6/2024) dengan upaya paksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pelaku ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur sekitar pukul 01.20 WIB. AP ditangkap dengan barang bukti berupa sebuah ponsel OPPO A5 dan sebuah sim card.
"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan Tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Tak Tahan Firli Bahuri Meski Sudah Berstatus Tersangka
Saat ini, AP tengah diperiksa lebih lanjut terkait dengan pengancaman yang ia lakukan melalui pesan singkat WhatsApp.
AP diketahui sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait dengan latar belakang AP, polisi menyebut bahwa pelaku tak memiliki pekerjaan tetap. Adapun untuk motif sementara pemerasannya terhadap Ricis adalah karena kondisi ekonomi.
Pihak penyidik mengatakan bahwa pelaku memeras dengan cara mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis. Pelaku meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.
AP diketahui mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Ia kemudian memeras korban sebesar Rp300 juta disertai dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa