Idul Adha 2024: Syarat Wajib Hewan Kurban yang Harus Anda Tahu!

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 11 Juni 2024 | 17:10 WIB
Idul Adha 2024: Syarat Wajib Hewan Kurban yang Harus Anda Tahu!
Ilustrasi hewan kurban sapi (Pixabay/ahmad jael)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perburuan hewan kurban menyambut Iduladha 2024 pekan depan mulai dilakukan masyarakat. Sebagian dari mereka masih memilih membeli hewan kurban sendiri kemudian membawanya ke masjid. Bagi yang memilih cara ini, syarat hewan kurban dan orang yang berkurban perlu diketahui. Namun, bagi yang tak memiliki waktu mencari sendiri, banyak lembaga yang menawarkan opsi berkurban lebih mudah, yakni cukup dengan menyetorkan uang seharga kambing/ domba serta 1/7 sapi. 

Syarat Hewan Kurban dan Orang yang Berkurban

Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA selaku perwakilan Majelis Ulama' Indonesia (MUI) memaparkan daftar syarat umum hewan kurban sapi dan kambing yang layak untuk dikurbankan sebagai berikut.

1. Hewan sudah cukup usia sesuai dengan jenisnya, yakni kambing minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun. 

2. Hewan tersebut matanya tidak buta. 

3. Tanduk hewan tersebut tidak terpotong. 

4. Tidak berpenyakit. 

5. Tidak pincang kakinya.

6. Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak.

Baca Juga: Tanpa Nego! Prabowo Langsung Boyong Sapi Kurban Spesial Rp500 Juta, Ini 5 Fakta Menarik Dibaliknya

7. Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI