Berkaca dari peraturan tersebut, pendapatan yang diterima seorang komisaris BUMN mempertimbangkan beberapa faktor, yakni skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan, serta faktor-faktor lain yang relevan.
Jumlah gaji petinggi BUMN kemudian disesuaikan berdasarkan tingkat jabatannya, dengan rincian sebagai berikut:
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 45% dari Direktur Utama
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 42,5% dari Direktur Utama
- Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas mendapatkan honorarium sebesar 90% dari Diektur Utama
Kendati jumlah gaji yang didapatkan Komisaris BUMN MIND ID mempertimbangkan berbagai macam faktor, nominal bersihnya bisa dilihat dalam laporan tahun 2019.
Kala MIND ID masih menyandang nama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), komisaris yang menjabat kala itu bisa mengantongi gaji sebesar sebesar Rp325 juta per bulan.
Lalu sebagai gambaran, laba bersih yang dilaporkan oleh MIND ID terkini yakni mencapai Rp27,5 triliun. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 22,4% dari capaian tahun buku 2022 dan 36,3% lebih tinggi dari RKAP 2023.
Kontributor : Armand Ilham