Suara.com - Video Nagita Slavina dan Syahnaz Sadiqah yang tengah membeli kopi baru-baru ini disorot. Dalam video tersebut, memperlihatkan Syahnaz Sadiqah yang menawarkan kopi kepada Nagita Slavina. Sementara Nagita Slavina tampak senang karena rasa kopi yang dicobanya itu terasa enak.
“Gimana coba ya kan? enak banget kan?” tanya Syahnaz Sadiqah dalam video yang diunggah kembali akun Tiktok @sobatmanfaat__, Senin (10/6/2024).
“Alhamdulillah ya Allah, masyaallah tabarakallah,” kata Nagita Slavina.
Namun, dalam video singkat tersebut justru menuai beragam komentar oleh warganet. Menurut beberapa warganet, cara Nagita Slavina dan Syahnaz Sadiqah minum sambil berjalan itu merupakan salah. Sementara, sebagian lainnya merasa wajar dan membandingkan kalau orang Arab lainnya juga suka minum sambil berjalan.
Baca Juga: Gerak-gerik Syahnaz Sadiqah Dinilai Main-Main Saat Tawaf, Warganet: Nanas Belum Dari Hati Kayaknya
"Minum itu sambil duduk mbak," tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
"Alhamdulillah, alangkah lebih baiknya lagi bisa ambil duduk lebih tambah manis," komentar warganet lain.
“Orang asli Arab malah kadang makan minum sambil jalan,” bela warganet lainnya.
Terkait makan atau minum sambil berdiri ini memang kerap menjadi banyak perbincangan. Pasalnya, ada sejumlah yang mengatakan makan atau minum sambil berdiri adalah dilarang. Namun, ada juga yang menyebutkan kalau hal tersebut boleh saja dilakukan.
Sementara itu, mengutip laman Kementerian Agama dijelaskan, mayoritas hadits menganjurkan untuk tidak makan dan minum sambil berdiri, kecuali memang ada uzur yang tidak memungkinkan untuk makan atau minum sambil duduk.
Baca Juga: Nagita Slavina Tampil Sederhana di Tanah Suci, Total Harga OOTD-nya Gak Sampai Rp1 Juta
“Tiada khilaf di kalangan ahli fiqih bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama,” (Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan I, juz XV, halaman 270-271).
Artinya, umat Islam diperbolehkan dalam praktiknya untuk makan dan minum sambil berdiri. Namun, jika memang bisa mengonsumsi makanan atau minuman sambil duduk, akan lebih dianjurkan.
“Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz III, halaman 536).
Oleh karena itu, jika memang tidak bisa sama sekali duduk, maka makan dan minum tetap diperbolehkan. Namun, jika memang ada kesempatan untuk duduk, itu lebih dianjurkan dalam pandangan Islam.