- Bripda: Rp2.272.100 - Rp3.733.700
- Briptu: Rp2.343.100 - Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
- Bripka: Rp2.492.000 - Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.335.400
Alhasil, RDW bisa mengantongi gaji pokok senilai Rp2,3 juta hingga Rp3,8 juta perbulannya.
Tunjangan Briptu RDW
Tak hanya gaji pokok, RDW juga menikmati segudang tunjangan lainnya atas haknya sebagai seorang anggota Korps Bhayangkara.
Salah satu tunjangan tersebut berupa tunjangan kinerja atau yang kerap dikenal oleh masyarakat sebagai gaji ke-13.
Jumlah tunjangan kinerja tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan pangkat jabatannya, tunjangan kinerja berkisar dari pangkat terendah yang nilainya adalah Rp1.968.000 hingga pangkat tertinggi atau Wakil Kapolri senilai Rp34.902.000.
Berkaca dari jumlah saldo rekening yang diperiksa Briptu FN, Briptu RDW masuk ke rentang kelas jabatan 5.
Adapun kelas jabatan 5 umumnya menerima Rp2.493.000, namun jumlahnya menyesuaikan dengan kinerja yang diberikan oleh RDW dan beberapa faktor lainnya.
RDW juga berhak menerima berbagai tunjangan lain seperti tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan beberapa tunjangan lainnya yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013
Baca Juga: Fakta-Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Motif Judi Online Jadi Sorotan
Kontributor : Armand Ilham