Suara.com - Terungkap sudah alasan Briptu FN membakar sang suami, Briptu RDW. Diketahui, gaji dan tunjangan Briptu RDW dibuat untuk bermain judi online sehingga membuat sang istri emosi dan gelap mata.
Sang istri sempat memeriksa rekening dan ternyata gaji ke-13 atau tunjangan Briptu RDW berkurang sebanyak Rp2 juta.
Sontak, Briptu RDW cekcok dengan sang istri yang berakhir tragis. Briptu FN akhirnya menyiramkan bensin ke Briptu RDW yang akhirnya terbakar hidup-hidup hingga tewas.
"Pada Sabtu pagi, terduga pelaku memeriksa saldo ATM dan menemukan bahwa dari gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 hanya tersisa Rp800.000," ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, dikutip Senin (10/6/2024).
Lantas, berapa gaji dan tunjangan Briptu RDW yang disinyalir menjadi biang kerok perseteruan brutal tersebut?
Gaji Briptu RDW
Gaji yang diterima oleh Briptu RDW diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001.
Sebagai seorang anggota Polri, Briptu RDW menerima gaji sesuai dengan pangkatnya.
Adapun RDW kini berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang masuk ke Golongan II atau Bintara.
Baca Juga: Fakta-Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Motif Judi Online Jadi Sorotan
Sesuai dengan PP tersebut, berikut rincian gaji bagi para Bintara: