Suara.com - Saat Idul Adha, bagi beberapa umat Muslim biasanya akan melakukan ibadah kurban. Hal ini karena ibadah kurban dapat memberikan pahala bagi orang-orang yang menjalankannya.
Meski demikian, terkait melakukan ibadah kurban ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Pasalnya, ada beberapa orang yang ingin berkurban, tetapi ragu karena masih memiliki utang yang harus dilunaskan.
Sebab adanya utang ini yang sering menjadi pertanyaan apakah diperbolehkan untuk melakukan ibadah kurban atau tidak. Lantas bagaimana hukumnya ibadah kurban bagi orang-orang yang masih memiliki utang?
Dikutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, orang yang ingin berkurban tetapi masih memiliki utang harus dilihat dari kondisi yang dialaminya. Berikut beberapa kondisi dan hukum berkurban jika masih memiliki utang.
Baca Juga: Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Jangan Asal, Ini Penjelasan Lengkapnya!
1. Diperbolehkan
Mereka yang berkurban tapi punya utang diperbolehkan selama belum jatuh tempo. Di sisi lain, mereka juga harus memiliki sisa harta dari kurban yang dilakukan. Oleh karena itu, jika utangnya masih bisa bayar di lain waktu dan tidak diburu-buru, maka diperbolehkan untuk lakukan kurban. Namun, mereka juga tetap ditegaskan untuk melunasinya.
"Boleh saja berkurban, jika ia memiliki utang dan utangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila utang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar utangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya” .
2. Harus bayar dulu
Kondisi lainnya yakni harus bayar dulu. Dalam hal ini biasanya orang tersebut memiliki utang yang sudah jatuh tempo. Untuk itu, mereka harus mengutamakan utangnya terlebih dahulu. Jika masih ada sisa uang, maka dapat melakukan kurban. Namun, jika tidak maka bisa berkurban untuk tahun berikutnya.
Baca Juga: Bule, Sapi Kurban Jokowi Seberat 1,1 Ton untuk Warga Palembang
3. Tergantung
Ada kondisi orang yang tergantung. Hal ini biasanya melihat dari izin. Seseorang diperbolehkan berkurban meski memiliki utang, selama ia sudah izin orang yang mengutanginya. Artinya ia masih mendapat kesempatan baya setelah kurban. Namun, jika kondisinya tidak diizinkan, maka diharuskan segera melunaskan utang yang dimilikinya. Untuk kurban dapat dilakukan pada tahun berikutnya.
Oleh karena itu, masalah orang yang memiliki utang tetapi ingin berkurban dapat melihat kondisinya. Jika memang boleh, makan silakan untuk berkurban. Namun, jika memang membayar utang lebih penting, maka dapat diprioritaskan terlebih dahulu.