Sejarah Panitia Kurban Idul Adha, Tukang Jagal Tak Boleh Dibayar?

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 10 Juni 2024 | 14:56 WIB
Sejarah Panitia Kurban Idul Adha, Tukang Jagal Tak Boleh Dibayar?
Ilustrasi sapi kurban. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bersama Muhammadiyah dan NU sama-sama telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1455 H atau Hari Raya Idul Adha 2024 jatuh pada hari Senin, 17 Juni 2024.

Hal yang paling identik dari Idul Adha adalah ibadah haji dan berkurban. Pelaksananaan ibadah kurban memiliki makna religius dan sosial bagi umat Islam.

Daging hewan kurban harus dinikmati setiap orang secara adil dan merata. Saalh satu cara untuk memastikannya adalah dengan dibentuknya panitia kurban.

Secara eksplisit, panitia kurban tidak disebutkan dalam Al-Quran maupun Hadis. Namun, peran mereka (panitia kurban) sangat penting dalam membantu pelaksanaan ibadah yang dilakukan setiap Idul Adha itu.

Mengutip website Muhammadiyah, dasar kepanitian kurban ditemukan dalam beberapa hadis yang menggambarkan pelaksanaan kurban oleh Rasulullah SAW.

Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk melaksanakan dan membagikan daging, kulit, dan pakaian dari hewan kurban. Nabi juga menekankan agar tidak memberikan bagian apapun dari hewan kurban sebagai upah kepada tukang jagal.

“Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi SAW memerintahkan Ali agar ia melaksanakan kurban dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua dagingnya, kulitnya, dan pakaiannya, dan beliau juga agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal” (HR. Al-Bukhari). Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Muslim.

Dari hadis-hadis ini, jelas bahwa Nabi Muhammad SAW mengatur dengan cermat distribusi hewan kurban dan menugaskan Ali untuk membantu dalam pelaksanaan dan pembagiannya.

Hal itu menunjukkan pentingnya koordinasi dan bantuan dalam proses pelaksanaan kurban. Dengan demikian, meskipun istilah panitia kurban tidak secara langsung disebutkan, praktik ini selaras dengan semangat ajaran Islam untuk memudahkan dan mengatur pelaksanaan ibadah.

Dalam konteks modern, panitia kurban berfungsi untuk memastikan bahwa ibadah kurban dilaksanakan secara tertib dan efisien. Beberapa poin penting mengenai peran dan tugas panitia kurban adalah sebagai berikut:

1. Membantu Shahibul Kurban

Tugas utama panitia kurban adalah membantu para shahibul kurban (orang yang berkurban) dalam pelaksanaan dan distribusi hewan kurban. Ini mencakup koordinasi penyembelihan, pembagian daging, dan penyaluran kepada yang berhak menerima.

2. Memudahkan Penyelenggaraan Kurban

Panitia kurban berfungsi untuk memudahkan proses penyelenggaraan kurban, sehingga seluruh proses dari penyembelihan hingga distribusi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariat.

3. Tidak Mengambil Upah dari Hewan Kurban: Sesuai dengan sunnah, panitia kurban tidak diperbolehkan mengambil upah penyembelihan dari hewan kurban. Namun, mereka dapat memperoleh kompensasi dari sumber lain atau melalui musyawarah dengan shahibul kurban.

Keberadaan panitia kurban bukan hanya sekadar membantu dalam aspek teknis, tetapi juga mengemban tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ibadah kurban dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI