Kapan Laki-Laki Bisa Menikah Lagi Setelah Bercerai? Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin, 10 Juni 2024 | 14:52 WIB
Kapan Laki-Laki Bisa Menikah Lagi Setelah Bercerai? Ini Penjelasan Lengkapnya
kapan laki-laki bisa menikah lagi setelah bercerai (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perceraian dalam pernikahan jelas bukan hal yang diinginkan. Namun ketika ini terjadi, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, termasuk untuk kembali melakukan pernikahan. Dari sisi kaum adam, sebenarnya kapan laki-laki bisa menikah lagi setelah bercerai?

Pertanyaan ini sebenarnya mungkin banyak muncul di benak netizen, pasca munculnya gosip Teuku Ryan mendekati seorang selebgram berparas cantik, Salmania. Padahal perceraiannya dengan Ria Ricis baru saja disahkan.

Mengacu pada Putusan yang Berlaku

Sebenarnya di Indonesia, hal ini sendiri telah diatur dalam Surat Edaran nomor P-005/DJ.III/Kh.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri oleh Kementerian Agama yang dikirimkan pada kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.

Dalam surat edaran ini diberikan kepastian tata cara dan prosedur pencatatan pernikahan bagi bekas suami yang akan menikahi perempuan lain dalam masa iddah istri. Dikutip dari situs resmi pada https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/laki-laki-yang-bercerai-harus-menunggu-masa-idah-istri-sebelum-menikah-kembali, isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

  • Pencatatan pernikahan bagi laki-laki perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah
  • Ketentuan masa iddah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian;
  • Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa iddah bekas istrinya
  • Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa iddah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut berpotensi terjadinya poligami terselubung
  • Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa iddah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan

Jadi pada dasarnya seorang mantan suami hanya boleh melakukan pernikahan dengan wanita lain setelah selesai masa iddah mantan istrinya, sekitar 90 hari setelah putusan perceraian.

Digosipkan Dekat dengan Salmania

Setelah perceraiannya diputus oleh pengadilan, kini Teuku Ryan tampaknya telah melanjutkan kehidupannya. Ia digosipkan mendekati seorang selebgram bernama Salmania, dan bahkan pengakuan dari Salmania sendiri muncul atas ajakan video call oleh duda tersebut.

Salma mengaku dirinya dan Teuku Ryan baru berkenalan pada 6 Juni 2024 lalu, dan bukan merupakan teman lama. Dalam sebuah kesempatan ia juga membantah bahwa Teuku Ryan sudah mendekatinya sejak lama. Tentu saja, akun Instagram keduanya kini dibanjiri netizen yang berkomentar atas gosip tersebut.

Itu tadi sekilas tentang informasi kapan laki-laki bisa menikah lagi setelah bercerai, dalam konteks gosip Teuku Ryan yang mendekati Salmania. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI