Bolehkah Nonmuslim Ikut Berkurban Saat Iduladha? Begini Hukumnya Dalam Islam

Senin, 10 Juni 2024 | 11:13 WIB
Bolehkah Nonmuslim Ikut Berkurban Saat Iduladha? Begini Hukumnya Dalam Islam
Ilustrasi hewan kurban. (Unsplash/Jorge Salvador)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kurban menjadi ibadah yang biasa dilakukan umat Muslim saat Iduladha. Bagi mereka yang mampu, nantinya akan menyumbang kambing, domba, sapi, atau hewan lainnya untuk dikurbankan. Namun, ibadah satu ini terkadang juga dilakukan oleh orang-orang yang nonmuslim, di mana mereka ikut menyumbang hewan kurban saat Iduladha.

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut sah dan diperbolehkan atau tidak. Bagaimana hukumnya jika nonmuslim juga ikut berkurban saat Iduladha?

Dikutip dari NU Online, hewan yang disumbangkan nonmuslim tidak sah sebagai kurban. Namun, hewan yang dikurbankan itu lebih dihitung sebagai sedekah dari nonmuslim tersebut. Oleh karena itu, hewan kurban tersebut tetap sah dan halal dikonsumsi.

Nantinya, umat nonmuslim itu juga tetap mendapat pahala atas sedekahnya. Dikatakan oleh para ulama, amal ibadah mereka tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku. Hal itu bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Panduan Lengkap Membeli Hewan Kurban Idul Adha dari Dokter Hewan

“Orang yang menghidupi bumi, mati, maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Oleh karena itu, nonmuslim yang ikut menyumbangkan hewan kurban hukumnya tetap boleh dan sah dilakukan. Para umat muslim juga tetap halal mengonsumsi daging dari hewan kurban nonmuslim tersebut.

Mengutip laman LPPOM MUI, ulama menjelaskan, daging kurban akan diberikan pada tiga kategori, yakni kepada kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan. Selain itu kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar wilayah tersebut. Untuk yang ketiga kepada orang yang berkurban itu sendiri.

Dengan demikian, tidak ada larangan untuk memberi daging kurban kepada mereka yang nonmuslim. Pasalnya, meski nonmuslim, mereka juga termasuk ke dalam tetangga yang bermukim di sekitar. Di sisi lain, Allah SWT juga meminta untuk selalu berbuat baik kepada orang-orang, meskipun berbeda agama.

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).

Baca Juga: Pentingnya Memerhatikan Kesejahteraan Hewan Saat Kurban: Bisa Pengaruhi Kualitas Daging!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI