Alfan mengatakan, usai mendapatkan laporan pada pukul 18.00 WIB, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat itu, mereka juga melakukan evakuasi para korban ke rumah sakit.
"Pada saat di RSUD Kayen sekitar pukul 18.00 WIB, salah satu korban BH dinyatakan meninggal dunia, menurut keterangan dari salah satu korban yang masih hidup bahwa mereka diajak oleh saudara BH," kata Alfan.
"Ketiga korban dirujuk ke RSUD Soewondo Pati mengalami luka sekujur tubuh ya, yang saat ini bisa kita lakukan koordinasi satu orang," lanjutnya.
Atas kejadian itu, polisi telah mengamankan dua orang pada Jumat (7/6/2024). Mereka adalah EN (51) dan BC (37) yang kini telah menjadi tersangka serta terancam 12 tahun penjara.
"(Pelaku penganiayaan pemilik rental) Sudah tersangka dan kami tahan, (dikenakan) Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Alfan, Sabtu (8/6/2024).
Sementara korban tewas adalah BH (52) warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Lalu, korban luka-luka, ada SH (28) warga Kelurahan Rawa Badak, Koja, Jakarta Barat.
Kemudian, ada KB (54) warga Desa Kebandingan, Kedungbanteng, Kabupaten Tegal dan AS (37) warga Pulo Gadung, Jakarta Timur. Ketiganya kini sedang dirawat di rumah sakit.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Ngaku Khilaf usai Jambak hingga Cekik Murid SD di Kelas, Perbuatan Guru Dimaafkan Ayah Korban