Suara.com - Pria pemilik rental berinisial BH (52) tewas usai dianiaya warga karena dikira maling mobil di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (6/6/2024) siang.
Tak hanya BH, tiga orang lainnya, yakni SH (28), KB (54), dan AS (37) juga menjadi korban penganiayaan. BH sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit, namun ia akhirnya meninggal dunia.
Sementara tiga lainnya, mengalami luka-luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Adapun berikut kronologi lengkap pemilik rental yang dianiaya hingga tewas di Pati.
Kronologi Pemilik Rental Dianiaya hingga Tewas di Pati
Baca Juga: Ngaku Khilaf usai Jambak hingga Cekik Murid SD di Kelas, Perbuatan Guru Dimaafkan Ayah Korban
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin menyebut hal itu terjadi pada Kamis (6/6/2024) pukul 14.00 WIB. Awalnya, keempat korban dari Jakarta mencari mobil rental yang hilang.
Berdasarkan peta atau GPS, mobil itu berada di wilayah Pati. Mereka menuju Pati dengan mengendarai sebuah mobil atas dasar ajakan BH. Tujuannya untuk mengambil mobil rental miliknya.
"Awal mula para korban ini berangkat dari Jakarta menuju ke Pati diajak korban saudara BH yang meninggal dunia untuk mengambil rentalan saudara BH tersebut yang mana informasi menurut mereka posisi GPS berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo," kata Alfan di Mapolresta Pati, Jumat (7/6/2024).
Mobil tersebut berada di halaman rumah warga. BH kemudian mengambil mobil rentalan itu dengan kunci cadangan. Sayangnya, aksi ini dilihat warga yang sedang melintas di sana.
Warga puna mengira mereka adalah maling dan teriak hingga memancing massa. Akibatnya keempat korban dianiaya sampai babak belur dan mobil yang dibawa dari Jakarta juga dibakar.
Baca Juga: Pemotor Diduga Geng Motor Dihajar Warga di Sidoarjo: Sudah Pada 'Enek' Nyerang Terus
"Di lokasi hasil keterangan korban ketika mengambil mobil, kemudian warga yang melihat diteriaki maling sehingga para korban dikejar oleh warga sehingga terjadi pemukulan," terang Alfan.
Alfan mengatakan, usai mendapatkan laporan pada pukul 18.00 WIB, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat itu, mereka juga melakukan evakuasi para korban ke rumah sakit.
"Pada saat di RSUD Kayen sekitar pukul 18.00 WIB, salah satu korban BH dinyatakan meninggal dunia, menurut keterangan dari salah satu korban yang masih hidup bahwa mereka diajak oleh saudara BH," kata Alfan.
"Ketiga korban dirujuk ke RSUD Soewondo Pati mengalami luka sekujur tubuh ya, yang saat ini bisa kita lakukan koordinasi satu orang," lanjutnya.
Atas kejadian itu, polisi telah mengamankan dua orang pada Jumat (7/6/2024). Mereka adalah EN (51) dan BC (37) yang kini telah menjadi tersangka serta terancam 12 tahun penjara.
"(Pelaku penganiayaan pemilik rental) Sudah tersangka dan kami tahan, (dikenakan) Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Alfan, Sabtu (8/6/2024).
Sementara korban tewas adalah BH (52) warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Lalu, korban luka-luka, ada SH (28) warga Kelurahan Rawa Badak, Koja, Jakarta Barat.
Kemudian, ada KB (54) warga Desa Kebandingan, Kedungbanteng, Kabupaten Tegal dan AS (37) warga Pulo Gadung, Jakarta Timur. Ketiganya kini sedang dirawat di rumah sakit.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti