Suara.com - Pernikahan Selvi Ananda dan Gibran Rakabuming Raka akan mencapai usia 9 tahun pada 11 Juni mendatang. Ijab kabul keduanya langsung jadi sorotan publik lantaran kala itu jadi momen pertama kalinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menikahkan salah satu anaknya. Tak hanya itu, yang juga jadi sorotan juga rupanya agama Selvi Ananda.
Diketahui bahwa perempuan asal Solo itu rela menjadi mualaf empat bulan sebelum dipersunting oleh Gibran. Sebelumnya, Selvi dikabarkan menganut agama Katolik.
Perbedaan agama memang jadi batu sandungan terbesar dalam hubungan Selvi dan Gibran. Keduanya pertama kali bertemu pada 2009 di ajang Putri Solo. Keduanya semakin dekat saat Selvi menjadi pendamping untuk rombongan Solo Batik Carnival di Singapura pada 2010. Sejak saat itu mereka memutuskan untuk berpacaran.
Sayangnya hubungan keduanya sempat kandas karena perbedaan agama. Konon Iriana Jokowi yang merasa keberatan akan perbedaan keyakinan itu. Setelah lima tahun berpacaran dan memutuskan untuk menikah, pada akhirnya Selvi yang memutuskan untuk mengikuti agama Gibran.
Baca Juga: Profesi Mudjie Massaid, Diduga Bakal Jadi Wali Nikah Aaliyah Massaid
Selvi Ananda memutuskan untuk menjadi mualaf dan mengucapkan kalimat syahadat di depan pengurus Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 20 Februari 2015.
Pengorbanan Selvi tak berhenti sampai di situ. Ketika proses pernikahan dilaksanakan secara Islam, alhasil Selvi tidak bisa didampingi oleh ayahnya sebagai wali nikah, lantaran masih beda agama.
Selvi Ananda dinikahi dengan wali hakim, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, Mukhtaroji karena ayahnya masih beragama Katolik.
Adanya wali termasuk dalam rukun nikah dalam Islam yang sifatnya wajib. Dikutip dari NU Online, ijab kabul tidak akan sah bila mempelai perempuan tidak didampingi oleh adanya wali nikah.
Seseorang yang menjadi wali juga harus memenuhi berbagai syarat. Salah satunya ialah beragama Islam. Menurut kesepakatan para ulama, perempuan muslimah walinya harus muslim juga.
Baca Juga: Profil dan Pekerjaan Eryck Amaral: Dulu Mualaf Demi Nikahi Aura Kasih, Kini Kembali ke Indonesia
Seorang yang bukan beragama Islam tidak bisa menjadi wali atau memiliki hak perwalian atas perempuan muslimah. Jika hendak menikah sedangkan tidak ada pihak keluarganya yang bisa menjadi wali yang beragama Islam, seperti ayah, kakek, buyut, atau saudara laki-laki, artinya mempelai perempuan tersebut tidak memiliki wali. Sebab tak ada satu pun pihak keluarga yang bisa menjadi wali beragama Islam.
Solusi yang ditawarkan untuk memecah kebuntuan itu dengan wali dari penguasa atau wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad).
Wali hakim dalam hal ini adalah pejabat pemerintah Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).