Suara.com - Lantaran belum mampu membeli satu hewan sendiri untuk dikurbankan, tak sedikit orang yang memilih untuk membeli dengan cara patungan. Tapi, apakah berkurban dengan metode patungan ini sah hukumnya?
Buya Yahya menjelaskan kalau membeli hewan kurban dengan cara patungan sah-saja jika hewan yang dibelinadalah sapi atau unta. Untuk hewan tersebut, seorang Muslim dapat patungan hingga 7 orang. Sedangkan untuk kurban jenis kambing, hanya bisa untuk 1 orang saja.
“Jadi kurban itu kambing 1 atau orang 1. Kalau sapi atau unta boleh patungan orang 7. Kalau patungan itu masuk, karena apa? Misalnya satu sapi harganya 7 juta. Kita 7 orang (masing-masing) 1 juta, sah seperti itu. Dan memang seperti itu, kalau sapi untuk 7 boleh, tapi kalau satu sapi untuk 1 orang juga boleh dan sah,” jelas Buya Yahya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV,
Namun, jika sistem patungannya merupakan penggalangan dana, ini yang tidak sah.
Baca Juga: Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban 2024 Terbaru, Cek Syarat Lengkapnya!
“Patungan kurban adalah penggabungan beberapa orang dalam hal mengumpulkan dana untuk membeli hewan kurban. Dalam hal ini ada yang sah dan tidak sah. Patungan yang tidak sah, jika mereka patungan untuk membeli satu ekor kambing. Patungan satu kelas untuk membeli kambing, maka ini tidak dianggap sah, tapi sembelihan itu tetap menjadi pahala,” jelas Buya Yahya.
Namun, kondisi kurban ini tetap bisa sah untuk satu nama. Misalnya, sebuah kelas membuat penggalangan dana membeli hewan kurban atas nama seseorang, maka itu hukumnya sah.
“Tapi kalau misal patungan satu kelas membeli kambing, kemudian kambing tersebut diberikan kepada misalnya kepala sekolah untuk satu orang maka sah,” pungkasnya.