Jangan Salah Pilih! Kenali 6 Tanda Hewan yang Tidak Sah Jadi Hewan Kurban

Sabtu, 08 Juni 2024 | 16:58 WIB
Jangan Salah Pilih! Kenali 6 Tanda Hewan yang Tidak Sah Jadi Hewan Kurban
Hewan kurban (Mufidpwt/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Raya Idul Adha 2024 tinggal menghitung hari, banyak masyarakat yang mulai memilih hewan kurban. Tapi sudah tahu belum sih ada beberapa tanda hewan yang tidak boleh dijadikan kurban loh. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada Sabtu 8 Juni 2024, artinya hari raya Idul Adha 1445 H akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024.

"Berdasarkan hisab posisi hilal wilayah Indonesia yang sudah masuk kriteria MABIMS, serta adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Zulhijjah tahun 1445 Hijriyah jatuh pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024, dan hari raya Idul Adha jatuh pada Senin, tanggal 17 Juni 2024," kata wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki di Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.

Saat Hari Raya Idul Adha berlangsung di Tanah Air dengan cara menyembelih hewan kurban, para jemaah haji di Tanah Suci akan melaksanakan ritual lempar Jumrah Aqabah setelah wukuf di Arafah.

 Petugas memeriksa kesehatan hewan kurban di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)
Petugas memeriksa kesehatan hewan kurban di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)

Kegiatan lempar jumrah berupa melempar tujuh batu ke tiang ini ditujukan untuk mengenang peristiwa besar, di mana tiang melambangkan setan yang mencoba menggoda Nabi Ibrahim.

Baca Juga: Tok! Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Senin, 17 Juni 2024

Nah, sebelum menyembelih hewan kurban, masyarakat juga perlu memahami cara pilih hewan kurban yang tepat. Ini karena ada beberapa tanda pada hewan kurban yang tidak boleh untuk dikurbankan, di antaranya sebagai berikut mengutip NU Online, Sabtu (8/6/2024).

1. Hewan yang buta salah satu matanya.

2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.

3. Hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.

4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.

Baca Juga: Breaking News! Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.

6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya, sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

Keenam tanda di atas dipaksakan untuk dikurbankan, maka ibadah kurban yang sudah diniatkan dianggap tidak sah. Ini karena hewan kurban setidaknya harus memenuhi dua syarat, yakni hewan ternak berupa kambing, unta, sapi, atau domba.

Syarat selanjutnya yakni hewan kurban usianya sudah mencukupi, seperti unta yang harus berusia lebih dari lima tahun, lalu sapi berusia lebih dari dua tahun. Sedangkan kambing atau domba berusia lebih dari setahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI