Riwayat Karier Rita Widyasari Eks Bupati Kukar, 91 Mobilnya Disita Buntut Kasus Korupsi

Sabtu, 08 Juni 2024 | 13:46 WIB
Riwayat Karier Rita Widyasari Eks Bupati Kukar, 91 Mobilnya Disita Buntut Kasus Korupsi
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali disorot. Tepatnya setelah KPK menyita asetnya dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rita Widyasari merupakan anak kedua dari Syaukani, Bupati Kutai Kartanegara periode 1999-2004 dan 2005-2006. Ayahnya itu juga pernah terlibat kasus korupsi pada tahun 2006 silam.

Sementara kasus Rita Widyasari adalah dugaan pencucian uang yang ramai pada tahun 2018. Perkaranya yang kembali viral membuat rekam jejak eks Bupati Kukar itu ikut menerima sorotan.

Rekam Jejak Rita Widyasari 

Baca Juga: Perjalanan Kasus Sandra Dewi Hingga Muncul Isu Jadi Tersangka Kasus Timah

Rita Widyasari lahir di Tenggarong pada 7 November 1973. Ia tumbuh dalam lingkungan keluarga pejabat, di mana ayahnya, Syaukani Hasan Rais juga merupakan mantan Bupati Kukar.

Ia bersekolah dari SD sampai SMA di kampung halamannya. Begitu lulus, Rita melanjutkan pendidikannya itu ke Akademi Sekretaris dan manajemen Taruna Bhakti (ASMTB) di Bandung.

Selain itu, ia mengambil program S1 di Universitas Padjadjaran (Unpad) dan S2 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Untuk karier, ia mengawalinya dengan menjadi Ketua STIE Kukar.

Rita lalu ditunjuk menjadi Ketua DPRD Kutai Kartanegara. Tak hanya itu, Rita Widyasari bahkan turut dipercaya menjadi Komisaris Utama di salah satu perusahaan.

Rita juga aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas). Tercatat, dirinya pernah menjadi Ketua Umum DPD KNPI Kukar, Ketua Korda Inkado Kaltim, serta Ketua Koni Kukar.

Baca Juga: Sandra Dewi Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Benarkah?

Istri dari Endri Elfran Syafril itu kemudian maju dalam Pilkada 2010. Ia bersama pasangannya Gufron Yusuf, berhasil terpilih menjadi Bupati Kutai Kartanegara untuk periode 2010-2015.

Sukses di periode pertama, pada tahun berikutnya Rita kembali maju sebagai Bupati. Kali ini, ia berpasangan dengan Edi Damansyah dan terpilih untuk memimpin Kukar periode 2016-2021.

Selama menjadi bupati, beragam prestasi telah diterima Rita. Ia pernah diberikan penghargaan Dwija Praja Nugraha dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). 

Rita juga berhasil membuat Tenggarong sebagai kota kecil terbersih se-Indonesia pada penghargaan Adipura. Lalu, menjadi salah satu Inspirator Pembangunan Daerah 2017 dari Pusat Kajian Keuangan Negara.

Sayang, karier cemerlangnya Rita itu diretakkan oleh kasus korupsi. Ia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 16 Januari 2018 silam.

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar dari proyek di Pemkab Kukar. Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita beragam aset mewah miliknya.

Aset-aset mewah itu di antaranya 91 mobil sekelas Lamborghini hingga Mercedes Benz, 30 arloji mewah, serta 5 bidang tanah yang luasnya ribuan meter persegi di Kalimantan Timur.

"Telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/6/2024),

Saat ini sebagian besar barang bukti dititipkan di Rupbasan KPK Cawang. Sementara aset lainnya disimpan di sejumlah tempat di Kalimantan Timur serta beberapa pihak dalam rangka perawatan.

Kasus yang melibatkan Rita itu dianggap miris karena sang ayah, Syaukani Hasan Rais juga pernah terjerat hal serupa. Tepatnya korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Bandara Samarinda pada 2003-2004.

Syaukani Hasan Rais ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 18 Desember 2006. Ia divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara hingga Rp 113 miliar. 

Di tingkat kasasi, hukuman Syaukani diperberat menjadi enam tahun penjara. Selain itu, ayah dari Rita Widyasari ini juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI