Setelah itu, LMN langsung dikejar oleh aparat keamanan Saudi. Pada waktu yang bersamaan, ia yang sedang berjalan menuju penginapan, ditangkap dan diperiksa perihal laporan tersebut.
"Kemudian LMN langsung dikejar dan ditangkap pada saat yang bersangkutan sedang berjalan menuju penginapan," lanjutnya.
Jadi Tersangka
Penangkapan terjadi pada 25 Mei 2024 lalu. LMN bersama keponakannya pun dijadikan tersangka atas kasus tersebut. Mereka dipastikan telah menjual paket haji dengan menggunakan visa ziarah.
Di sisi lain, dari hasil penyelidikan awal, jemaah yang menjadi korban memang hanya punya visa ziarah. Yusron khawatir jemaah ini tersangkut kasus hukum karena memakainya untuk berhaji.
Terlebih saat ini, otoritas keamanan Arab Saudi sedang rutin menggelar razia di sejumlah lokasi. Mereka yang ketahuan berhaji tanpa tasreh resmi atau visa haji akan langsung diamankan.
Razia juga kerap dilakukan di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre menjadi sasaran. Siapapun yang ketahuan jualan paket seperti itu bakal ditangkap.
"Mereka (jemaah) tidak ada yang mengurus saat ini. Pihak Arab Saudi sudah merazia akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre. Arab Saudi akan membasmi haji tanpa prosedural dengan serius," kata Yusron.
Adapun visa haji tanpa antre, dijelaskan Yusron, termasuk ilegal. Sementara untuk kuota haji dan visa, diatur dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Otoritas Saudi Blusukan Razia Akun Medsos Penjual Visa Non Prosedural: Sanksinya Berat
Menurutnya, pengguna akun media sosial yang menjual paket itu ada yang menetap di Indonesia dan luar negeri. Selain atas nama travel, ada pula yang menggunakan nama perseorangan.