Apa Itu Multifungsi ABRI? Panglima TNI Sebut Bukan Dwifungsi Lagi

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 07 Juni 2024 | 20:12 WIB
Apa Itu Multifungsi ABRI? Panglima TNI Sebut Bukan Dwifungsi Lagi
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ramai dituding akan menghidupkan lagi dwifungsi ABRI dengan mengizinkan perwira menduduki jabatan sipil. Kekhawatiran masyarakat ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pemerintah dinilai berpotensi menghidupkan dwifungsi ABRI lewat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Namun hal tersebut dibantah langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subianto. Alih-alih dwifungsi ABRI, kata Agus Subianto, pemerintah malah akan menjadikan multifungsi ABRI.

Menurutnya, fungsi TNI sudah tak lagi sama dengan Orde Baru. Agus juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir, lantaran revisi UU TNI ini adalah bentuk demokrasi.

Lantas, apa itu multifungsi ABRI? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Soal Polemik RUU TNI, Panglima Jenderal Agus: Sekarang Bukan Dwifungsi Lagi tapi Multifungsi ABRI!

Multifungsi ABRI

Multifungsi ABRI yang disebutkan oleh Agus diketahui merujuk pada peran TNI dalam berbagai hal. Mulai dari pendidikan dan pelayanan kesehatan, seperti yang kini tampak di Papua.

Agus menerangkan bahwa prajurit TNI di Bumi Cendrawasih tidak hanya menjaga keamanan negara, tetapi juga ditugaskan sebagai pengajar dan tenaga kesehatan.

Menurutnya, semua itu dilakukan oleh TNI untuk kebaikan negara. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk tidak berpikir tentang dwifungsi ABRI.

“Sekarang di Papua. Yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya. Terus kalian menyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi sekarang? Kita jangan berpikir seperti itu ya. Kita untuk kebaikan negara ini,” ujar Agus.

Baca Juga: Tentara Bisa Isi Jabatan Sipil di Revisi UU TNI Menjadi Polemik, Panglima: Kementerian Membutuhkan Adanya Kesatuan TNI

Terkait dengan istilah dwifungsi ABRI yang juga sempat disinggung oleh Agus, diketahui merujuk pada fungsi ABRI sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pelaksana.

Tak hanya itu, Agus juga menyampaikan dalam revisi UU TNI ini, bakal diatur tentang perluasan jabatan untuk prajurit TNI aktif.

Sebagai informasi, dwifungsi ABRI sendiri muncul di era Orde Baru, sebelum akhirnya dihapus saat masuk era reformasi, tepatnya di era Gus Dur. Alasan Presiden Abdurrahman Wahid menghapus dwifungsi ABRI karena militer dianggap telah mengikis demokrasi, serta terlalu keras untuk mengurus sipil negara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI