Polemik Kebijakan Iuran Tapera, Kini Menteri Basuki Menyesal Usai Bikin Rakyat Marah

Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:14 WIB
Polemik Kebijakan Iuran Tapera, Kini Menteri Basuki Menyesal Usai Bikin Rakyat Marah
ilustrasi Gedung Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi topik perbincangan hangat. Kebijakan ini dianggap pemerintah sebagai solusi agar seluruh masyarakat bisa memiliki hunian sendiri.

Namun, hal itu justru menuai polemik karena rakyat merasa dirugikan. Terlebih mereka yang berpenghasilan di bawah rata-rata. Publik juga yakin tidak akan punya rumah dari kebijakan ini.

Mengetahui adanya protes dari rakyat itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku menyesali Tapera karena terburu-buru. Ia bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setuju apabila kebijakan ini ditunda. 

Basuki mengatakan sejauh ini pemerintah sudah menggelontorkan APBN Rp 105 triliun digelontorkan untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP dan subsidi bunga.

"Sedangkan untuk Tapera ini, mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul, saya nggak legewo lah," kata Basuki di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Menurut menteri yang akrab disapa Pak Bas ini, pelaksanaan Tapera ini baru akan diterapkan pada 2027. Itu pun sudah mengalami pemunduran.

"Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa," ungkapnya.

Adapun polemik Tapera di antaranya soal aturan potong gaji, pekerja lepas seperti ojek online (ojol) ikut terdampak. Kemudian, adanya demo dari para buruh hingga diprotes anggota DPR.

Aturan Pemotongan Gaji Pekerja

Baca Juga: Menteri PUPR Tak Menyangka Tapera Jadi Polemik dan Picu Kemarahan Publik: Saya Nyesal Betul

Diterapkannya potong gaji untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI