Suara.com - Pemerintah telah resmi memberikan izin pada organisasi kemasyarakatan agama untuk mengelola lahan pertambangan.
Pemberian izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (30/5/2024) lalu.
Melalui peraturan itu, ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), sebagaimana tertera dalam Pasal Pasal 83A.
Meski telah diberikan karpet merah untuk mengelola usaha pertambangan, tak semua ormas keagamaan yang menyambut uluran tangan pemerintah itu.
Ada yang menerima dan ada juga yang menolaknya dengan berbagai alasan. Hingga kini, dari sekian banyak ormas keagamaan, baru PBNU yang mengajukan izin WIUPK.
Lantas bagaimana sikap ormas agama lainnya? Berikut ulasannya.
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
Berbeda dengan PBNU, KWI menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha tambang. Hal itu ditegaskan oleh Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, Rabu, (5/6/2024).
Baca Juga: Terbukti Plagiat Skripsi, Mahasiswi UMP Batal Wisuda dan Diskorsing
Menurut Ignatius, mengelola lahan pertambangan bukanlah wilayah KWI, yang selama ini bertugas memberikan pelayanan agama.