Akibat kasus itu, Catherine divonis penjara 7 bulan dan dinyatakan bebas dari Rutan Cilodong pada 13 Februari 2021 lalu. Soal putusan perceraiannya, ia akan menjelaskannya ke awak media pada Senin (10/6/2024) mendatang.
Catherine sendiri menggugat cerai Idham Masse di Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023. Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan talak Idham Masse.
Idham menalak Catherine di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023. Namun, gugatan ini digugurkan hakim karena kedua pihak yang berperkara tidak pernah hadir sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Catherine, Dody Haryanto buka suara soal kliennya yang tidak mendapat nafkah Rp 800 juta. Menurutnya, hal ini adalah dasar hukum yang telah dikesampingkan.
"Kalau nafkah lampau ditolak pengadilan. Itu memang dasar hukum yang dikesampingkan hakim. Artinya hakim tidak merespons tuntutan Bu Catherine,” ujar Dody saat dihubungi wartawan, Rabu (5/6/2024).
Dody mengatakan, Catherine berhak meminta Rp800 juta sebagai nafkah. Sebab, kliennya dan Idham membuat perjanjian pra nikah, yakni nafkah Rp 100 juta per bulan. Namun, tak ditepati.
Catherine Wilson pun diketahui bakal kembali ke Pengadilan Agama Depok untuk meminta salinan putusan. Meski gugatan nafkah lampau ditolak, ia menerima nafkah iddah dan mut'ah.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Catherine Wilson Berharap Mantan Suami Bersikap Jantan Soal Mobil: Masa Kirim Debt Collector?