Sumber Kekayaan Catherine Wilson, Gagal Bawa Rp800 Juta di Putusan Cerai dengan Idham Masse

Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:17 WIB
Sumber Kekayaan Catherine Wilson, Gagal Bawa Rp800 Juta di Putusan Cerai dengan Idham Masse
Catherine Wilson. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu gugatan aktris sekaligus model, Catherine Wilson ditolak hakim dalam putusan cerainya dengan Idham Masse. Poin tersebut berupa permintaan nafkah lampau senilai Rp 800 juta.

Gugatan cerai yang dilayangkan Catherine terhadap Idham Masse dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Depok. Mereka pun resmi berpisah per Rabu (29/5/2024).

Catherine yang gagal mengantongi ratusan juta dalam putusan itu turut membuat sosoknya disorot. Tak terkecuali sumber kekayaannya, yang salah satunya didapat dari bermain film.

Sumber Kekayaan Catherine Wilson

Baca Juga: Catherine Wilson Berharap Mantan Suami Bersikap Jantan Soal Mobil: Masa Kirim Debt Collector?

Catherine Wilson dikenal sebagai aktris, model, dan penyanyi yang menjadi sumber atas kekayaannya. Adapun perempuan yang akrab disapa Keket itu mengawali kariernya sebagai model.

Saat itu, ia yang berusia 17 tahun tergabung dalam agensi model Look Models Indonesia. Seiring bertambahnya waktu, Catherine Wilson mulai merambah dunia seni peran.

Beberapa film yang dibintangi Catherine antara lain, Titisan Setan 2, Cinta Silver, Pesan Dari Surga, dan Punk In Love. Selain itu dirinya juga sempat membintangi sejumlah judul sinetron. Di antaranya Monyet Cantik, Serpihan, NgacaDong, Selimut Hati, Subhanallah, serta Siaga Satu.

Di sisi lain, Catherine turut berbisnis dengan membuka sebuah kafe di kawasan Dago, Bandung. Tempat itu diberi nama 666 (Triple Six), namun diketahui telah bangkrut pada tahun 2018 lalu. Catherine juga sempat membuka sebuah rumah makan siap saji di  Jakarta Selatan pada akhir 2019 silam.

Sebelum perceraiannya, Catherine juga kerap disorot karena tersandung kasus narkoba. Ia bersama tersangka lain inisial J, diamankan oleh polisi pada 17 Juli 2020 di rumahnya di Cinere, Depok.

Baca Juga: Idham Masse Kerja Apa? Terungkap Profesi Mantan Suami Catherine Wilson Digugat Rp 800 Juta

Penangkapan itu dibarengi dengan adanya barang bukti dua klip sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta alat isapnya. Benda-benda tersebut diperoleh dari tas milik Catherine.

Akibat kasus itu, Catherine divonis penjara 7 bulan dan dinyatakan bebas dari Rutan Cilodong pada 13 Februari 2021 lalu. Soal putusan perceraiannya, ia akan menjelaskannya ke awak media pada Senin (10/6/2024) mendatang.

Catherine sendiri menggugat cerai Idham Masse di Pengadilan Agama Depok pada Desember 2023. Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan talak Idham Masse.

Idham menalak Catherine di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Oktober 2023. Namun, gugatan ini digugurkan hakim karena kedua pihak yang berperkara tidak pernah hadir sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Catherine, Dody Haryanto buka suara soal kliennya yang tidak mendapat nafkah Rp 800 juta. Menurutnya, hal ini adalah dasar hukum yang telah dikesampingkan.

"Kalau nafkah lampau ditolak pengadilan. Itu memang dasar hukum yang dikesampingkan hakim. Artinya hakim tidak merespons tuntutan Bu Catherine,” ujar Dody saat dihubungi wartawan, Rabu (5/6/2024).

Dody mengatakan, Catherine berhak meminta Rp800 juta sebagai nafkah. Sebab, kliennya dan Idham membuat perjanjian pra nikah, yakni nafkah Rp 100 juta per bulan. Namun, tak ditepati.

Catherine Wilson pun diketahui bakal kembali ke Pengadilan Agama Depok untuk meminta salinan putusan. Meski gugatan nafkah lampau ditolak, ia menerima nafkah iddah dan mut'ah.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI