“Kalau kan NU dikasih tempat konsesi di tengah permukiman ya tentu saja kita ndak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat misalnya ya tentu tidak bisa, kita tidak maulah," tambah kata Gus Yahya.
Beda sikap PBNU dulu soal tambang
Sikap PBNU kini yang menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah seakan bertolak belakang dengan sikap PBNU dahulu.
Pada 2015 lalu, dalam sidang bahtsul masail di pesantren Al-Manar Azhari, Limo, Kota Depok, PBNU pernah mengharamkan aktivitas eksploitasi sumber daya alam di Indonesia.
Para kiai peserta bahtsul masail menilai, kegiatan eskploitasi SDA, baik itu dilakukan oleh perusahaan milik negara atau korporasi swasta, mendatangkan banyak kerusakan yang luar biasa dibanding manfaatnya.
“Letak keharamannya itu bukan pada sisi legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya,” kata Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin dan KH Azizi yang memimpin sidang bahtsul masail PBNU, ketika itu.
Karena itulah, PBNU menilai, perusahaan yang melakukan aitivitas ekspolitasi SDA seperti pertambangan, wajib menanggung kerugian yang diakibatkannya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan