Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi mengajukan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Hal ini terkait dengan diberikannya izin tersebut oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia.
Dengan pengajuan tersebut, PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang menyambut pemberian izin itu. Sementara sejumlah ormas keagamaan yang lainnya menolak.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya membenarkan kalau organisasinya telah mengajukan izin untuk mengelola tambang pada pemerintah.
Ia mengatakan, peluang itu ditangkap oleh PBNU, karena menurutnya ada kebutuhan yang cukup besar untuk memenuhi hajat warganya.
"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong butuh, bagaimana lagi," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Menurut Gus Yahya, sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, NU tak hanya mengurus seputar masalah agama saja.
Namun ada hal lain yang terkait dengan hajat masyarakat, termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan yang lainnya.
Gus Yahya lalu mencontohkan, adanya sekitar 3 ribu pondok pesantren dan masrasah di bawah PBNU yang harus dikelola dan memeulukan banyak sumber daya.
Baca Juga: Pro Kontra Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Apa Syaratnya?
Meski mendapatkan karpet merah dari pemerintah untuk mengelola tambang, Gus Yahya memastikan PBNU akan memerhatikan masalah lingkungan dalam pengelolaann tambang tersebut.
“Kalau kan NU dikasih tempat konsesi di tengah permukiman ya tentu saja kita ndak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat misalnya ya tentu tidak bisa, kita tidak maulah," tambah kata Gus Yahya.
Beda sikap PBNU dulu soal tambang
Sikap PBNU kini yang menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah seakan bertolak belakang dengan sikap PBNU dahulu.
Pada 2015 lalu, dalam sidang bahtsul masail di pesantren Al-Manar Azhari, Limo, Kota Depok, PBNU pernah mengharamkan aktivitas eksploitasi sumber daya alam di Indonesia.
Para kiai peserta bahtsul masail menilai, kegiatan eskploitasi SDA, baik itu dilakukan oleh perusahaan milik negara atau korporasi swasta, mendatangkan banyak kerusakan yang luar biasa dibanding manfaatnya.
“Letak keharamannya itu bukan pada sisi legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya,” kata Rais Syuriyah PBNU KH A Ishomuddin dan KH Azizi yang memimpin sidang bahtsul masail PBNU, ketika itu.
Karena itulah, PBNU menilai, perusahaan yang melakukan aitivitas ekspolitasi SDA seperti pertambangan, wajib menanggung kerugian yang diakibatkannya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan