Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi mengajukan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Hal ini terkait dengan diberikannya izin tersebut oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia.
Dengan pengajuan tersebut, PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang menyambut pemberian izin itu. Sementara sejumlah ormas keagamaan yang lainnya menolak.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya membenarkan kalau organisasinya telah mengajukan izin untuk mengelola tambang pada pemerintah.
Ia mengatakan, peluang itu ditangkap oleh PBNU, karena menurutnya ada kebutuhan yang cukup besar untuk memenuhi hajat warganya.
"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong butuh, bagaimana lagi," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Menurut Gus Yahya, sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, NU tak hanya mengurus seputar masalah agama saja.
Namun ada hal lain yang terkait dengan hajat masyarakat, termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan yang lainnya.
Gus Yahya lalu mencontohkan, adanya sekitar 3 ribu pondok pesantren dan masrasah di bawah PBNU yang harus dikelola dan memeulukan banyak sumber daya.
Meski mendapatkan karpet merah dari pemerintah untuk mengelola tambang, Gus Yahya memastikan PBNU akan memerhatikan masalah lingkungan dalam pengelolaann tambang tersebut.