Aurel Hermansyah Mau Berangkat Haji, Eyelash Extention-nya Jadi Sorotan: Emang Boleh Ya?

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:40 WIB
Aurel Hermansyah Mau Berangkat Haji, Eyelash Extention-nya Jadi Sorotan: Emang Boleh Ya?
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah manasik haji. [Instagram/@attahalilintar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aurel Hermanysah dan Atta Halilintar memutuskan untuk melaksnaan ibadah haji di tahun ini. Keduanya hanya berangkat berdua tanpa orang tua maupun anak-anak mereka. Aurel dan Atta mantap usai dinasihati oleh seorang ustaz agar segera melaksanakan haji jika memang sudah ada rezekinya.

Momen keberangkatan Atta dan Aurel diabadikan dalma unggahan akun Instagram mereka.

"Haji pertamaku dan istri, kami datang ke rumahmu Ya Allah. Kami masih muda, berasa belum pantas. Tapi, Allah panggil. Semoga lancar," tulis Atta Halilintar.

Baik Atta maupun Aurel terlihat mengenakan pakaian berwarna putih. Soal penampilan Aurel, netizen sempat salah fokus dengan sulam alis hingga eye lashes Aurel yang masih menempel selama ibadah haji, seperti apa hukumnya?

Baca Juga: Padahal Lebih Muda, Attitude Aaliyah Massaid di Pengajian Aurel Hermansyah Jadi Sorotan

Hukum Sulam Alis dan Eyelash

Banjir Pujian, Aaliyah Massaid Disebut Cantik dan Elegan Saat Hadiri Pengajian Aurel Hermansyah (Instagram)
Banjir Pujian, Aaliyah Massaid Disebut Cantik dan Elegan Saat Hadiri Pengajian Aurel Hermansyah (Instagram)

Melansir dari laman Halal MUI, belum ada ketetapan yang sah perkara mencukur atau mengerok alis sampai habis termasuk soal sulam alis. Kendati demikain, ulama berpendapat jika sulam alis dilakukan tanpa kedaruratan maka tidak dibenarkan.

Dalam hal ini sulam alis bisa dilakukan jika untuk hal darurat, seperti adanya tumor hingga harus mengerok alis maka boleh-boleh saja. Namun, jika perubahan bagian tubuh hanya didasarkan rasa tidak puas akan penampilan, maka dikaitkan pada rasa kurang bersyukur akan karunia-Nya.

Soal eyelash juga ada beberapa pandangan. Dalam hal ini hukum memakai bulu mata palsu adalah haram.

Oleh karena itu, pemakaian bulu mata palsu atau melakukan eyelash, diyakini ia akan dilaknat.

Baca Juga: Kesedihan Aurel Hermansyah Harus Tinggalkan Anak untuk Berangkat Haji

Para ulama fikih Islam membagu pendapat soal eyelash menjadi 2. Pertama, eyelashes bisa haram jika berasal dari bulu mata manusia baik milik sendiri atau orang lain.

Kedua para ulama mengatakan haram jika menggunakan bulu mata palsu yang berbahan dasar dari najis, misal berasal dari binatang yang haram dikonsumsi atau bangkai. Istri yang melakukan eyelash tanpa izin suami juga dihukumi haram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI