Tiko Aryawardhana Diduga Tilap Rp6,9 Miliar, Ini Ancaman Hukuman Penggelapan Uang yang Mengintai Suami BCL!

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:09 WIB
Tiko Aryawardhana Diduga Tilap Rp6,9 Miliar, Ini Ancaman Hukuman Penggelapan Uang yang Mengintai Suami BCL!
Tiko Aryawardhana Diduga Tilap Rp6,9 Miliar, Ini Ancaman Hukuman Penggelapan Uang yang Mengintai Suami BCL! (Instagram/tikoaryawardhana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun ancaman hukuman kasus penggelapan uang perusahaan seperti yang sedang dialami suami BCL ini telah diatur pada pasal penggelapan dana dalam buku II Bab XXIV kitab undang-undang hukum pidana dengan judul “penggelapan”. 

Diantaranya yakni pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penggelapan dana perusahaan. Disebutkan bahwa pelaku penggelapan uang dalam sebuah jabatan di perusahaan bisa diancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun. 

Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan ini sudah diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka jelas jika proses hukum kepada pelaku tidak bisa dihentikan meski kedua belah pihak sudah membuat perdamaian. Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan kejahatan itu termasuk ke dalam hukum pidana dan bukan termasuk hukum perdata penggelapan dana.  

Nah, itulah ancaman hukuman kasus peggelapan uang perusahaan yang sedang dihadapi suami BCL, Tiko Aryawardhana. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI