Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Rp3,1 M saat Bela Tersangka Koruptor SYL

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2024 | 16:06 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Rp3,1 M saat Bela Tersangka Koruptor SYL
Febri Diansyah (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam sidang Senin (3/6/2024) lalu, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK.

Sebelumnya Febri Diansyah pernah menjadi pengacara SYL ketika perkaranya masuk dalam penyelidikan di lembaga antirasuah.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Febri mengaku menerima honor sebesar Rp800 juta dari politikus Partai NasDem itu.

Baca Juga: Sahroni Bantah Kesaksian Wabendum NasDem Yang Sebut Surya Paloh Tahu Aliran Duit Kementan Ke Partai

Pengakuan itu terungkap ketika Hakim Fahzal Hendri mengonfirmasi peran Febri ketika mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.

Tak hanya itu, Hakim Fahzal juga menanyakan berapa nominal honor yang ia terima atas pendampingan hukum itu.

Tak langsung menjawab pertanyaan hakim, Febri mengatakan, honor yang ia terima dari SYL mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat, berdasarkan kesepakatan dengan klien.

Merasa pertanyaannya tak dijawab, Hakim Fahzal meminta mantan aktivis ICW itu menyebut nominal yang ia terima. 

Tak juga menjawab, Febri malah bertanya balik pada Hakim Fahzal. "Apakah tepat saya sampaikan di sini, Yang Mulia?" kata Febri dalam persidangan.

Baca Juga: Di Depan Hakim, Sahroni Sebut Surya Paloh Cape Lihat Berita SYL

Hakim Fahzal lalu mengatakan, Febri boleh tidak menjawab pertanyaan yang diutarakan jaksa atau penasihat hukum.

Ia lalu menegaskan, jika pertanyaan itu datang dari hakim, maka Febri harus menjawabnya. Hakim Fahzal mengutip Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab" kata Hakim Fahzal.

Mendapatkan pernyayaan demikian dari Hakim Fahzal, Febri nampaknya tak punya pilihan lain. Ia lalu mengungkapkan besaran honor yang ia terima dari SYL.

"Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp800 juta," ujar Febri.

Febri juga membeberkan, kalau uang sebesar Rp800 juta itu tidak ia terima sendiri, melainkan juga diberikan pada tim pengacara lainnya. 

"Tim kami ada 8 untuk 3 klien. Rp800 juta penyelidikan. Wajar lah advokat menerima itu," sambungnya.

Sementara itu, Febri juga mengakui, melalui Managing Partner Visi Law Office telah menerima honor mencapai Rp3,1 miliar saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan di KPK.

Terkait kesaksian Febri DIansyah itu, dalam sidang yang sama, SYL ikut berkomentar. Mantan Menteri Pertanian itu mengaku membayar Febri sebagai pengacaranya dengan uang pribadi.

"Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya," ucapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Febri Diansyah pernah menjadi pengacara SYL pada Agustus 2023, ketika kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi menjeratnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI