Suara.com - Sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam sidang Senin (3/6/2024) lalu, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK.
Sebelumnya Febri Diansyah pernah menjadi pengacara SYL ketika perkaranya masuk dalam penyelidikan di lembaga antirasuah.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Febri mengaku menerima honor sebesar Rp800 juta dari politikus Partai NasDem itu.
Pengakuan itu terungkap ketika Hakim Fahzal Hendri mengonfirmasi peran Febri ketika mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.
Tak hanya itu, Hakim Fahzal juga menanyakan berapa nominal honor yang ia terima atas pendampingan hukum itu.
Tak langsung menjawab pertanyaan hakim, Febri mengatakan, honor yang ia terima dari SYL mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat, berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Merasa pertanyaannya tak dijawab, Hakim Fahzal meminta mantan aktivis ICW itu menyebut nominal yang ia terima.
Tak juga menjawab, Febri malah bertanya balik pada Hakim Fahzal. "Apakah tepat saya sampaikan di sini, Yang Mulia?" kata Febri dalam persidangan.
Baca Juga: Sahroni Bantah Kesaksian Wabendum NasDem Yang Sebut Surya Paloh Tahu Aliran Duit Kementan Ke Partai
Hakim Fahzal lalu mengatakan, Febri boleh tidak menjawab pertanyaan yang diutarakan jaksa atau penasihat hukum.