Bahkan keduanya sempat tampak saling menantang, sampai Refly bertanya dengan emosional, “Loh Anda mau ngapain?!”

“Enggak ada takutnya Habiburokhman ini,” jawab anak buah Prabowo Subianto tersebut.
“Apalagi Refly Harun,” sahut Refly tidak mau kalah.
Pembawa acara pun bergegas menenangkan kedua panelisnya yang berdebat tersebut. Refly sendiri tampak sudah lebih tenang sebab sempat mengulas tawa sampai menyentuhkan gelasnya ke gelas Habiburokhman seolah sedang bersulang, tetapi sikap berbeda diduga diperlihatkan oleh Habiburokhman.
Putusan Mahkamah Agung

Memangnya seperti apa putusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung dan dianggap kian melanggengkan dugaan dinasti politik keluarga Presiden Jokowi?
Lewat Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU 9/2020 tersebut. Dengan demikian, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai cagub / cawagub bila minimal berusia 30 tahun ketika dilantik dan bukan saat ditetapkan sebagai paslon.
Baca Juga: Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Belum Tentu Mau