Debat Panas Refly Harun vs Habiburokhman Soal Putusan MA, Anak Buah Prabowo: Saya Nggak Ada Takutnya!

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:33 WIB
Debat Panas Refly Harun vs Habiburokhman Soal Putusan MA, Anak Buah Prabowo: Saya Nggak Ada Takutnya!
Kolase foto Refly Harun dan Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan Mahkamah Agung terkait batas usia maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus menjadi kontroversi. Pasalnya putusan MA dianggap menjadi tiket untuk Kaesang Pangarep mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tak heran jika diskusi mengenai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 menuai sorotan, termasuk oleh Refly Harun dan Habiburokhman di salah satu program televisi.

Bahkan saking panasnya perdebatan yang terjadi, Refly dan Habiburokhman sempat saling berteriak. Alhasil diskusi pun dihentikan sejenak, sebagaimana yang terlihat di video unggahan akun X @ankiiim_.

Pakar hukum tata negara Refly Harun kembali turun ke jalan. (Suara.com/Faqih)
Pakar hukum tata negara Refly Harun kembali turun ke jalan. (Suara.com/Faqih)

Momen panas ini terjadi saat Refly membacakan peraturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. “(Calon) Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang Warga Negara Indonesia sejak lahir. Calon Presiden,” kata Refly.

Baca Juga: Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Belum Tentu Mau

“Dua, syarat-syarat untuk menjadi Presiden—” tuturnya melanjutkan, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Namun pernyataan itu tak diselesaikan oleh Refly lantaran sudah keburu disela oleh Habiburokhman, “Nah, ada calonnya nggak?”

Tampaknya Habiburokhman menitikberatkan pada perbedaan diksi di antara kedua ayat, di mana yang pertama disebutkan Refly menggunakan kata “Calon Presiden”, sementara di ayat berikutnya hanya memakai kata “Presiden”.

Namun sikap Habiburokhman yang lancang menyela penjelasannya itu membuat Refly ikut naik pitam, “Lho, Anda ngerti nggak?”

“Anda yang nggak ngerti!” balas Habiburokhman yang kian membuat Refly emosi. “Ayat dua ada nggak kata ‘Calon’?”

Baca Juga: Namanya Masuk Bursa Pilkada DKI, Rahayu Saraswati: Saya Siap Ditugaskan Di Mana Saja

“Anda yang nggak ngerti!” sahut Refly, bahkan kali ini sudah menudingkan telunjuknya ke arah Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra tersebut. “Anda yang nggak ngerti! Anda yang nggak ngerti!”

Bahkan keduanya sempat tampak saling menantang, sampai Refly bertanya dengan emosional, “Loh Anda mau ngapain?!”

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)

“Enggak ada takutnya Habiburokhman ini,” jawab anak buah Prabowo Subianto tersebut.

“Apalagi Refly Harun,” sahut Refly tidak mau kalah.

Pembawa acara pun bergegas menenangkan kedua panelisnya yang berdebat tersebut. Refly sendiri tampak sudah lebih tenang sebab sempat mengulas tawa sampai menyentuhkan gelasnya ke gelas Habiburokhman seolah sedang bersulang, tetapi sikap berbeda diduga diperlihatkan oleh Habiburokhman.

Putusan Mahkamah Agung

Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

Memangnya seperti apa putusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung dan dianggap kian melanggengkan dugaan dinasti politik keluarga Presiden Jokowi?

Lewat Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU 9/2020 tersebut. Dengan demikian, seseorang bisa mencalonkan diri sebagai cagub / cawagub bila minimal berusia 30 tahun ketika dilantik dan bukan saat ditetapkan sebagai paslon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI