Suara.com - Putusan Mahkamah Agung terkait batas usia maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus menjadi kontroversi. Pasalnya putusan MA dianggap menjadi tiket untuk Kaesang Pangarep mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tak heran jika diskusi mengenai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 menuai sorotan, termasuk oleh Refly Harun dan Habiburokhman di salah satu program televisi.
Bahkan saking panasnya perdebatan yang terjadi, Refly dan Habiburokhman sempat saling berteriak. Alhasil diskusi pun dihentikan sejenak, sebagaimana yang terlihat di video unggahan akun X @ankiiim_.

Momen panas ini terjadi saat Refly membacakan peraturan tentang syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. “(Calon) Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang Warga Negara Indonesia sejak lahir. Calon Presiden,” kata Refly.
“Dua, syarat-syarat untuk menjadi Presiden—” tuturnya melanjutkan, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2024).
Namun pernyataan itu tak diselesaikan oleh Refly lantaran sudah keburu disela oleh Habiburokhman, “Nah, ada calonnya nggak?”
Tampaknya Habiburokhman menitikberatkan pada perbedaan diksi di antara kedua ayat, di mana yang pertama disebutkan Refly menggunakan kata “Calon Presiden”, sementara di ayat berikutnya hanya memakai kata “Presiden”.
Namun sikap Habiburokhman yang lancang menyela penjelasannya itu membuat Refly ikut naik pitam, “Lho, Anda ngerti nggak?”
“Anda yang nggak ngerti!” balas Habiburokhman yang kian membuat Refly emosi. “Ayat dua ada nggak kata ‘Calon’?”
Baca Juga: Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Belum Tentu Mau
“Anda yang nggak ngerti!” sahut Refly, bahkan kali ini sudah menudingkan telunjuknya ke arah Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra tersebut. “Anda yang nggak ngerti! Anda yang nggak ngerti!”