Bukan hanya itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang menerima IUPK dilarang bekerjasama. Tepatnya dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Bukan hanya itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang menerima IUPK dilarang bekerjasama. Tepatnya dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI