Pro Kontra Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Apa Syaratnya?

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:25 WIB
Pro Kontra Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Apa Syaratnya?
Ilustrasi pertambangan (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bukan hanya itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang menerima IUPK dilarang bekerjasama. Tepatnya dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI