6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan

Rabu, 05 Juni 2024 | 15:16 WIB
6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan
6 Poin Penting UU KIA yang Resmi Disahkan, Ibu Hamil dan Ayah Dapat Tambahan Cuti Melahirkan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar 

• Ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan tentang penyandang disabilitas. 

Sebaga informasi, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disetujui pada pembahasan Tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama dengan Pemerintah pada Senin (25/3/2024) lalu. 

Demikianlah poin-poin UU KIA yang sudah resmi disahkan. Semoga informasi ini bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI