Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap aturan usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sorotan publik.
Putusan tersebut dianggap sarat akan kepentingan politik untuk bisa mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Diketahui Kaesang baru berusia 29 tahun saat Pilkada serentak dilakukan November mendatang.
Kaesang sendiri sudah disebut-sebut bakal dimajukan di Pilkada DKI Jakarta. Soal putusan MA, mantan Menteri Polhukam Mahfud MD mengaku muak dengan kondisi politik yang menghalalkan segala cara termasuk memberangus aturan hukum.
"Saya sebenarnya agak males tuh ngomentari ini satu kebusukan cara kita berhukum lagi untuk komentari sudah mebuat mual," ungkap Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official.
"Sehingga saya berkata sudah lah apa yang kau mau lakukan, lakukan saja merusak hukum itu," imbuhnya.
Mantan calon wakil presiden nomor urut 03 itu merasa terpanggil untuk kembali berkomentar karena komentar seorang mantan hakim angung.
Menurut Mahfud MD, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun menyebut putusan MA progresif buat demokrasi. Atas pernyataan itu, Mahfud MD merasa perlu memamparkan narasi yang berbeda.
"MA ini salah karena dia membatalkan isi peraturan KPU yang sesuai dengan UU tapi dinyatakan bertentangan dengan UU," paparnya.
Mahfud MD menyebut hukum di Tanah Air sudah dirusak sedemiakan rupa.
Baca Juga: KY: Laporan Soal Batas Usia Cakada Masih Didalami Tim Waskim
"Negara ini cara berhukumnya udah rusak dan dirusak sehingga saya malas bicara yang kayak gitu, biar aja yang busuk tambah busuk pada akhirnya kebusukan akan runtuh," ujar Mahfud MD.
"Kalau yang begini mau diteruskan ya sudah silakan aja apa yang mau kau lakukan, lakukan aja mumpung Anda masih punya posisi untuk lakukan itu, tapi suatu saat ini akan memukul dirinya sendiri kalau orang lain melakukan cara yang sama," tandasnya.