![Rapat Pansus Pelindo II di DPR yang dipimpin Rieke Diah Pitaloka. [DPR RI]](https://media.suara.com/pictures/original/2015/10/30/o_1a2rrh9fm105kf68v5t16upk8fa.jpg)
Gaji Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka berhasil menjabat sebagi anggota DPR RI selama tiga periode, yaitu pada periode 2009-2014, 2019-2024, dan 2024-2029.
Melansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, dapat diketahui berapa besaran gaji pokok Rieke Diah Pitaloka sebagai anggota DPR RI.
Anggota DPR RI akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan. Sementara itu, untuk jabatan ketua ataupun wakil ketua gajinya sebesar Rp5,04 juta dan Rp4,62 juta.
Tak hanya memperoleh gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan beberapa tunjangan yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut adalah beberapa tunjangan setiap anggota DPR RI.
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok, maksimal dua anak
- Tunjangan jabatan anggota: Rp9,7 juta
- Tunjangan beras: Rp30.090, maksimal empat orang per keluarga
- Tunjangan PPh: Rp2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Lebih lanjut, Rieke Diah Pitaloka dalam sebuah podcast pernah blak-blakan membeberkan berapa gaji yang diperolehnya selama menjabat sebagai anggota dewan.
"Duitnya kalau bulanan ya 40 jutaan, sama kayak DPRD 50 jutaan," kata Rieke.
"Tapi wilayah kerja kita kan DPR RI, kita ada uang reses atau kunjungan dapil yang menurut saya besar. Aku gak tau detilnya," pungkasnya.
Baca Juga: Pendidikan dan Karier Mentereng Rieke Diah Pitaloka, Politikus PDIP yang Kritik Keras Tapera