Kecurigaan itu semakin menguat ketika pada 2019, AW mendapatkan kabar dari Tiko kalau perusahaan mereka akan ditutup.
Leo melanjutkan, selama perusahaan itu berjalan, kliennya mengetahui usahanya berjalan dengan lancar, namun tiba-tiba akan ditutup dengan alasan tak kuat bayar sewa.
Dugaan adanya penggelapan dana yang dilakukan oleh Tiko semakin menguat pada 2021. Saat itu, menurut Leo, kliennya menemukan dua dokumen P&L (profit and loss) yang janggal.
Ketika dua dokumen itu dibandingkan, AW menemukan dugaan laporan yang dimanipulasi, guna menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Agar lebih yakin, lanjut Leo, AW lalu melakukan audit investigasi. Hasilnya, ia menemukan adanya penggunaan dana hingga Rp6,9 miliar yang tak jelas peruntukkannya.
AW telah berusaha meminta klarifikasi dari Tiko, terkait temuannya itu. Namun, menurut Leo, yang bersangkutan tak menunjukkan adanya itikad baik.
Karena itulah AW akhirnya memutuskan untuk melaporkan Tiko ke kepolisian pada 2022, atau setahun setelah keduanya bercerai.
Namun kasus tersebut baru naik ke tahap penyidikan, setelah Tiko menikah kembali dengan BCL pada Desember 2023.
Terkait dengan pelaporan AW, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya telah melakukan audit eksternal.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Diduga Gelapkan Rp6,9 M dari Mantan Istri, Masih Tak Seberapa Dibanding Harta BCL
Hasilnya diketahui kalau ternyata nominal kerugian yang dialami AW diduga lebih kecil dari yang ia laporkan.