Suara.com - Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana tengah jadi perhatian publik.
Kasus itu mencuat setelah Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AW melaporkan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh Tiko sebesar Rp6,9 miliar. Kini laporan itu sudah diterima pihak kepolisian dan sudah masuk tahap penyidikan.
Lantas bagaimana Tiko bisa terseret kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tersebut? Berikut kronologinya.
Kronologi Dugaan Penggelapan Uang Tiko Aryawardhana
Terkait kasus dugaan penggelapan tersebut, kuasa hukum AW, Leo Siregar angkat bicara. Menurutnya, kasus itu bermula saat kliennya dan Tiko sepakat mendirikan perusahaan pada 2015.
Perusahaan itu bergerak di bidang makanan dan minuman dan diberi nama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).
Menurut Leo, semua modal pendirian perusahaan tersebut berasal dari kliennya. Dan di PT AAS, AW duduk sebagai komisaris, sementara Tiko menjadi direkturnya.
Sebagai komisaris, AW bersikap pasif dan tak memiliki wewenang dalam operasional perusahaan, termasuk urusan keuangan.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Diduga Gelapkan Rp6,9 M dari Mantan Istri, Masih Tak Seberapa Dibanding Harta BCL
Leo menduga, kondisi seperti itulah yang menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan penggelapan dana perusahaan.