Suara.com - Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana tengah jadi perhatian publik.
Kasus itu mencuat setelah Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya yang berinisial AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AW melaporkan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh Tiko sebesar Rp6,9 miliar. Kini laporan itu sudah diterima pihak kepolisian dan sudah masuk tahap penyidikan.
Lantas bagaimana Tiko bisa terseret kasus dugaan penggelapan dana perusahaan tersebut? Berikut kronologinya.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Diduga Gelapkan Rp6,9 M dari Mantan Istri, Masih Tak Seberapa Dibanding Harta BCL
Kronologi Dugaan Penggelapan Uang Tiko Aryawardhana
Terkait kasus dugaan penggelapan tersebut, kuasa hukum AW, Leo Siregar angkat bicara. Menurutnya, kasus itu bermula saat kliennya dan Tiko sepakat mendirikan perusahaan pada 2015.
Perusahaan itu bergerak di bidang makanan dan minuman dan diberi nama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).
Menurut Leo, semua modal pendirian perusahaan tersebut berasal dari kliennya. Dan di PT AAS, AW duduk sebagai komisaris, sementara Tiko menjadi direkturnya.
Sebagai komisaris, AW bersikap pasif dan tak memiliki wewenang dalam operasional perusahaan, termasuk urusan keuangan.
Baca Juga: Beda Sikap BCL vs Sandra Dewi Usai Suami Terseret Kasus, Mana Yang Lebih Berani?
Leo menduga, kondisi seperti itulah yang menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan penggelapan dana perusahaan.
Kecurigaan itu semakin menguat ketika pada 2019, AW mendapatkan kabar dari Tiko kalau perusahaan mereka akan ditutup.
Leo melanjutkan, selama perusahaan itu berjalan, kliennya mengetahui usahanya berjalan dengan lancar, namun tiba-tiba akan ditutup dengan alasan tak kuat bayar sewa.
Dugaan adanya penggelapan dana yang dilakukan oleh Tiko semakin menguat pada 2021. Saat itu, menurut Leo, kliennya menemukan dua dokumen P&L (profit and loss) yang janggal.
Ketika dua dokumen itu dibandingkan, AW menemukan dugaan laporan yang dimanipulasi, guna menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Agar lebih yakin, lanjut Leo, AW lalu melakukan audit investigasi. Hasilnya, ia menemukan adanya penggunaan dana hingga Rp6,9 miliar yang tak jelas peruntukkannya.
AW telah berusaha meminta klarifikasi dari Tiko, terkait temuannya itu. Namun, menurut Leo, yang bersangkutan tak menunjukkan adanya itikad baik.
Karena itulah AW akhirnya memutuskan untuk melaporkan Tiko ke kepolisian pada 2022, atau setahun setelah keduanya bercerai.
Namun kasus tersebut baru naik ke tahap penyidikan, setelah Tiko menikah kembali dengan BCL pada Desember 2023.
Terkait dengan pelaporan AW, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya telah melakukan audit eksternal.
Hasilnya diketahui kalau ternyata nominal kerugian yang dialami AW diduga lebih kecil dari yang ia laporkan.
Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkap besaran kerugian AW yang sebenarnya. Menurut AKBP Bintoro, hal tersebut akan diumumkan dalam waktu mendatang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan