Tanah dan Bangunan Rieke Diah Pitaloka: Total Capai Rp13 M, tapi Peduli Nasib Rakyat Kritik Keras Tapera

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:55 WIB
Tanah dan Bangunan Rieke Diah Pitaloka: Total Capai Rp13 M, tapi Peduli Nasib Rakyat Kritik Keras Tapera
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. [DPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka turut buka suara mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (4/6/2024).

Rieke Diah Pitaloka mendesak agar pemerintah membatalkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan PP Nomor 25 Tahun 2020 juncto PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," kata Rieke.

Dalam desakannya, politisi PDIP ini juga turut mempertanyakan dana senilai Rp2,5 miliar yang seharusnya menjadi modal awal yang diberikan pemerintah kepada Badan Pengelola (BP) Tapera.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR yang Lantang Kritik Tapera

"Saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana uang Rp2,5 miliar yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018," lanjut Rieke.

Sejumlah pernyataan Rieke Diah Pitaloka tentu saja tak luput dari sorotan. Ia dinilai peduli terhadap nasib rakyat karena mengkritik keras program yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo tersebut.

Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka. [Suara.com/Bagaskara]
Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka. [Suara.com/Bagaskara]

Sehubung dengan hal ini, menarik untuk diketahui jika Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut memiliki total kekayaan senilai Rp16 miliar. Hal ini melansir dari laporan di LHKPN KPK.

Rieke Diah Pitaloka memiliki dua belas aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah meliputi Depok, Garut, Bekasi, Denpasar, dan Bogor senilai Rp13,7 miliar. Berikut adalah daftarnya.

1. Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/300 m2 di Kota Depok, Hasil Sendiri Rp1.800.000.000.
2. Tanah dan Bangunan Seluas 254 m2/43 m2 di Kota Depok, Hasil Sendiri Rp1.000.000.000.
3. Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di Kota Depok, Hasil Sendiri Rp1.700.000.000.
4. Tanah Seluas 151 m2 di Kota Depok, Hasil Sendiri Rp500.000.000.
5. Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/115 m2 di Kota Depok, Hasil Sendiri Rp1.100.000.000.
6. Tanah Seluas 1246 m2 di Kabupaten Garut, Hasil Sendiri Rp150.000.000.
7. Tanah Seluas 1336 m2 di Kabupaten Garut, Hasil Sendiri Rp150.000.000.
8. Tanah Seluas 271 m2 di Kota Depok, Hasil Sendiri Rp700.000.000.
9. Tanah Seluas 185 m2 di Kota Depok, Hasil Sendiri Rp600.000.000.
10. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/96 m2 di Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp1.500.000.000.
11. Tanah dan Bangunan Seluas 1170 m2/267 m2 di Kota Denpasar, Hasil Sendiri Rp4.000.000.000.
12. Tanah Seluas 616 m2 di Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp500.000.000.

Baca Juga: "Ini Mah Malak!" Warganet Geram Jokowi Ancam Denda Pekerja yang Tolak Bayar Tapera

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI